Senin, 27 April 2026 07:00 UTC

Kapolres Tuban AKBP Alaidin saat konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Senin, 27 April 2026. Foto: Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Jajaran Satreskrim Polres Tuban akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa korban berinisial RMT, 25 tahun, warga Kecamatan Jatirogo.
Lima dari delapan pelaku aksi pengeroyokan ini telah ditangkap dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jatirogo.
Mereka yang berinsial FR, HS, EYP, RME, dan MBA itu tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, tiga pelaku dinyatakan buron.
Kapolres Tuban AKBP Alaidin menjelaskan, sebelum pengeroyokan terjadi para pelaku dan korban berada di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kwcamatan Jatirogo, Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Di tempat tersebut, korban meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR. “Namun, setelah beberapa jam tidak kembali, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan pencarian,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
BACA: Cekcok, Tiga Pria di Tuban Keroyok Tetangga Hingga Meninggal Dunia
Pencarian itu membuahkan hasil. Korban ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Cekcok antara korban dengan salah satu pelaku sempat terjadi. Hingga akhirnya, penjaga kafe meminta mereka keluar dari lokasi tersebut.
Dari kafe itu, korban diajak para pelaku menuju arah timur hingga ke Jalan Desa Sidoasri. Lokasi tepatnya di depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan.
“Di lokasi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban,” jelas Kapolres Tuban.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta merasakan nyeri pada lengan kanan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan. Hingga akhirnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
BACA: Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, Enam Pendekar asal Surabaya Ditangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta didukung bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku,” imbuhnya.
Hasilnya, lima dari delapan pelaku ditangkap pada pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” Alaidin menegaskan.
