Selasa, 04 November 2025 11:00 UTC

Salah seorang tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban digelendang ke Mapolres Tuban, Selasa, 4 November 2025. Foto: Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Cekcok empat pria yang merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban berujung maut, Senin sore, 3 November 2025.
Seorang warga berinisial H, 43 tahun, meregang nyawa setelah dikeroyok oleh tiga tetangganya. Sebelum kejadian, para pria tersebut diketahui sama-sama menenggak minuman keras (miras) jenis arak di sebuah warung.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, tiga tersangka, masing-masing berinisial A (30), D (42), dan F (19) sedang minum miras.
"Korban H datang dan ikut berbincang. Namun kemudian, terjadi cekcok dengan tersangka A. Korban sempat menarik baju tersangka A, sehingga memicu keributan yang semakin memanas," ungkapnya, Selasa sore, 4 November 2025.
BACA: Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, Enam Pendekar asal Surabaya Ditangkap
Situasi yang tak terkendali tersebut berujung pada pengeroyokan. Dua dari tiga pelaku, yakni F dan D, memukul korban dengan tangan kosong.
"Pengeroyokan dilakukan bersama-sama dan menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku maupun korban diketahui dalam kondisi mabuk. Dari ketiga tersangka, dua diamankan oleh warga kecamatan setempat. Sedangkan satu lainnya menyerahkan diri ke polisi.
"Mereka sama-sama menenggak arak, emosi tidak terkontrol, sehingga terjadi perkelahian yang berujung tragis," katanya.
BACA: Tanding Silat dengan Senior, Remaja 15 Tahun di Mojokerto Meregang Nyawa
Polisi juga memastikan tidak ada motif dendam di balik insiden tersebut. "Korban dan pelaku adalah tetangga. Peristiwa ini murni dipicu oleh miras dan emosi sesaat," ujar Siswanto.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Polres Tuban telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum, dan dokumentasi luka korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
