Logo

Dari Sabu hingga Liquid Vape, Jaringan Narkoba Terungkap di Mojokerto

Nilai barang bukti mencapai Rp4,7 miliar
Reporter:,Editor:

Rabu, 10 June 2026 15:00 UTC

Dari Sabu hingga Liquid Vape, Jaringan Narkoba Terungkap di Mojokerto

Pers rilis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti mencapai Rp4,7 miliar di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Peredaran narkoba dengan modus baru dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa liquid vape mengandung etomidate, yakni obat bius medis (anestesi) yang diduga disalahgunakan sebagai bahan psikotropika.

Barang bukti lain yang turut disita adalah ekstasi, pil Happy Five atau obat obat penenang golongan benzodiazepine yang digunakan untuk mengatasi insomnia berat, dan sabu dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan FI, 34 tahun, warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Mayjen H. Soemadi, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Saat itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai FI. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sabu seberat 4,50 gram.

Dari hasil pengembangan, penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada SA, 31 tahun, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di kamar kos SA. Dari lokasi itu, petugas menemukan sabu seberat 195,98 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap adanya pengiriman paket mencurigakan dari Pekanbaru menuju Jawa Timur.

Paket tersebut diketahui masih berada di wilayah Surabaya dan diamankan polisi melalui pengawasan bersama pihak jasa ekspedisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, dalam paket tersebut ditemukan ratusan cartridge liquid vape yang mengandung etomidate.

“Barang bukti yang diamankan berupa 330 cartridge liquid vape berisi etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, dan 960 butir pil Happy Five. Seluruhnya diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya,” kata Kurniawan saat konferensi pers, Rabu, 10 Juni 2026.

Selain narkotika dan psikotropika tersebut, polisi juga menyita sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, resi pengiriman paket, kardus, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyebut, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan mencapai Rp4.728.617.000.

Rinciannya, etomidate senilai sekitar Rp1,98 miliar, ekstasi Rp1,919 miliar, Happy Five Rp576 juta, dan sabu sekitar Rp253,6 juta.

Menurut Herdiawan, tersangka SA mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp7 juta dari aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 40.048 jiwa.

Atas kasus tersebut, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.