Minggu, 04 January 2026 07:00 UTC

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar Sumardi.Dok.Jatimnet.com
JATIMNET.COM,Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Sumardi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bukti perhatian pemerintah kepada ASN, Polri, TNI, dan guru.
Seiring dengan kebijakan tersebut, ia berharap agar para penerima gaji ke-13 meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bentuk nyata perhatian pemerintah. Maka harus dibalas dengan peningkatan kinerja, bukan sebaliknya,” tutur Sumardi, Minggu, 4 Januari 2026.
BACA: Hore!! Gaji ke-13 ASN Pemkot Mojokerto Cair Hari Ini
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi itu mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri yang mencakup gaji pokok, tunjangan, serta komponen lainnya.
Menurut legislator Partai Golkar ini, penetapan pembayaran gaji ke-13 tersebut dilangsungkan pemerintah pada akhir Desember 2025. “Nilainya besar, sekitar Rp7 triliun lebih,” ujarnya.
Untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, Polri, TNI, dan guru, pemerintah pusat memperkuatnya lewat penambahan dana ke daerah.
BACA: Ini Perhatian Cak Sumardi untuk Pendidikan Anak Kurang Mampu di Jombang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Tambahan dana itu digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13 guru ASN di daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025.
Sumardi berharap, atensi besar pemerintah ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik. “Pelayanan ke masyarakat dan kompetensi kerja ASN harus dijalankan dengan baik dan benar,” pungkasnya.
