Kamis, 12 September 2019 03:15 UTC
TEGANG. Tiga terdakwa pelaku pembakaran Polsek Tambelangan lebih banyak menunduk saat menjalani sidang pertama di PN Surabaya, Rabu 11 September 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya - Enam tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Kamis 12 September 2019.
Enam tersangka itu antara lain Sy Hasan Achmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Satiri, Buhori alias Tebur, dan H Abdul Rokim.
"Keenamnya akan menjalani sidang hari ini untuk agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan yang dilakukan enam tersangka ini," ucap Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Junaedi, Kamis 12 September 2019.
Sidang dilakukan setelah tiga tersangka lain menjalani sidang perdana pada Rabu, 11 September 2019. "Setelah sebelumnya tiga sudah menjalani sidang, kali ini enam tersangka ini kami sidangkan," ucapnya.
BACA JUGA: Tegang, Tiga Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Terancam Hukuman Berat
Keenam tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jatim. "Kemarin hakim sudah sepakat dengan kuasa hukum untuk menjalani sidang pagi, hanya menunggu kepastiannya," ucapnya.
Keenam tersangka ini terjerat dengan pasal 200, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu, 22 Mei 2019 tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.
Massa itu selanjutnya melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.