Logo

Tegang, Tiga Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Terancam Hukuman Berat

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 September 2019 10:38 UTC

Tegang, Tiga Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Terancam Hukuman Berat

TEGANG. Tiga terdakwa pelaku pembakaran Polsek Tambelangan lebih banyak menunduk saat menjalani sidang pertama di PN Surabaya, Rabu 11 September 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketiga terdakwa pembakar Polsek Tambelangan Kabupaten Sampang tidak banyak menunjukkan ekspresi. Mereka lebih banyak menunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Habib Abdul Khodir Al Hadad (37), Hadi Mustofa (20), dan Supandi (48), yang semuanya warga Sampang, terlihat tegang saat duduk di kursi pesakitan, PN Surabaya, Rabu 11 September 2019.

Pun begitu ketiganya bersikap biasa saat dipertemukan dengan keluarganya sebelum sidang di ruang Cakra. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang dimulai pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Sembilan Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan Disidang Rabu Ini

Dalam sidang tersebut ketiganya dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Adapun surat dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Junaedi dan Tulus dari Kejaksaan Negeri Sampang.

“Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” kata Tulus saat membacakan surat dakwaan. Pembacaan surat dakwaan inipun tidak direspon ketiganya. Ketiga terdakwa lebih banyak menunduk saat sidang berlangsung.

Adapun Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Eddy Soeprayitno menanyakan kepada ketiganya terkait dakwaan JPU. Namun kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan menyatakan kliennya tidak keberatan dan meminta langsung pada agenda keterangan saksi.

Selain itu, Andry Ermawan mengajukan penangguhan penahanan lantaran salah satu kliennya, Hadi Mustofa, masih sekolah. “Kami ajukan penangguhan yang mulia, karena terdakwa masih kelas 3 SMA,” terang Andry Ermawan.

BACA JUGA: Sembilan Pembakar Mapolsek Tambelangan Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri

Tidak adanya keberatan dari terdakwa membuat sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesaksian. “Sidang ditunda satu minggu, sidang saya tutup,” kata Eddy Soeprayitno.

Ketiganya dijadikan pesakitan lantaran terlibat melakukan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang pada Rabu 22 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran diawali dengan datangnya sekelompok massa secara tiba-tiba ke kantor polisi setempat.

Massa tidak menggubris peringatan polisi yang berupaya memberikan pengertian dan melarang berbuat anarkis. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak hingga menyebabkan gedung porak poranda.

 

Catatan: Redaksi telah mengubah judul.