Logo

Enam Satwa BKSDA Dijual, Pemkab Madiun Audit BUMD Madiun Umbul Square

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 September 2024 10:00 UTC

Enam Satwa BKSDA Dijual, Pemkab Madiun Audit BUMD Madiun Umbul Square

Sejumlah pengunjung sedang memperhatikan ular, salah satu satwa yang dititipkan BKSDA Jatim di Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square (MUS). Sumber: Instagram madiunumbulsquare

JATIMNET.COM, MADIUN – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo angkat bicara ihwal perdagangan satwa secara ilegal di Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square (MUS) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, Pemkab Madiun mulai melakukan audit internal terhadap kondisi obyek wisata edukasi yang berada di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo tersebut.

"Terkait dengan Umbul, kami dan Pak Pj Bupati cukup prihatin dengan hal itu. Sehingga kami sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan audit," ujar Sodik, Rabu, 11 September 2024.

Nantinya,  hasil dari audit internal itu akan dijadikan landasan bagi pemkab untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Lembaga Konservasi MUS.  

BACA: Dalih untuk Operasional, Enam Hewan Titipan BKSDA Jatim di Madiun Umbul Square Dijual

"Rekomendasi itulah yang nantinya menjadi dasar Pj Bupati untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujar dia.

Saat disinggung tentang posisi Direktur dan jajaran manajemen Lembaga Konservasi MUS, Sodik menegaskan tidak boleh ada kekosongan.

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti tentang keterlibatan direktur maupun jajaran manajemen dalam praktik perdagangan enam satwa di Lembaga Konservasi MUS termasuk yang dititipkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur di MUS.

BACA: Polres Madiun Tunggu Laporan BKSDA terkait Penjualan Enam Satwa di Madiun Umbul Square

"Yang jelas, kami berharap Umbul tetap berjalan. Terkait dengan manajemennya, nanti akan kami benahi secara perlahan dan pasti," ujar Sodik.

Di sisi lain, Sodik mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian bersama tim Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk status kelembagaan MUS.

Kajian ini untuk mempertimbangkan status MUS apakah akan dipertahankan sebagai BUMD atau dilepas dan menjalin kerja sama dengan investor luar untuk pengembangnya.

"Karena Umbul sebagai lembaga konservasi itu memang kalau ditangani oleh daerah itu akan berat. Makanya terkait dengan kelembagaannya akan kita pikirkan," ujar Sodik.

BACA: Koleksi Satwa Wisata Waduk Gondang Lamongan Jadi Perbincangan, Ini Kata Kepala Disparbud

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Konservasi MUS diketahui melakukan penjualan satwa titipan Balai BKSDA Jatim.

Berdasarkan hasil klarifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun, penjualan dilakukan dalam kurun waktu Maret dan Agustus 2024.

Maret lalu, Rusa Tutul dijual Rp14 juta ke Solo, Kambing Praha dua ekor Rp7,5 juta dan seekor Antelop Rp36 juta. Kemudian pada bulan Agustus terjual dua ekor Antelop Rp100 juta. Manajemen MUS berdalih hasil penjualan satwa itu untuk biaya operasional obyek wisata edukasi tersebut. 

Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres) Madiun memilih menunggu dan melihat terkait perdagangan satwa secara ilegal di MUS.

Hingga kini, penyidik belum melakukan penyelidikan. Alasannya, masih menunggu laporan dari BKSDA Jawa Timur selaku pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, BKSDA merupakan pihak yang menitipkan satwa ke Lembaga Konservasi MUS.