Jumat, 06 September 2024 09:00 UTC
Seorang petugas Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square sedang memberi makan satwa milik BKSDA Jawa Timur yang ditipkan di lembaga konservasi yang berada di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Sumber: Instagram.com/madiunumbulsquare
JATIMNET.COM, MADIUN – Sejumlah satwa milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur yang dititipkan ke lembaga konservasi sekaligus tempat wisata Madiun Umbul Square (MUS) di Kecamatan Dolopo hilang sejak Maret hingga Agustus 2024.
Satwa yang hilang itu meliputi dua ekor antelop dewasa, seekor anak antelop, satu rusa tutul, dan dua kambing praha. Hewan-hewan tersebut raib karena dijual oleh pegawai Madiun Umbul Square. Sebagian atas sepengetahuan pihak manajemen.
Direktur lembaga konservasi (LK) sekaligus tempat wisata Madiun Umbul Square (MUS) Afri Handoko membenarkan jika pihaknya menjual beberapa satwa titipan BKSDA Jawa Timur. Alasannya, untuk biaya operasional dan kelangsungan hidup satwa lain.
BACA: Koleksi Satwa Wisata Waduk Gondang Lamongan Jadi Perbincangan, Ini Kata Kepala Disparbud
Penjualan satwa berupa satu ekor antelop anakan, seekor rusa tutul, dan dua ekor kambing praha itu atas sepengetahuan manajemen itu berlangsung pada Maret lalu. Hasilnya penjualan sebanyak Rp57,5 juta digunakan untuk operasional dan pembelian pakan satwa di MUS.
“Yang pasti tidak ada niatan dari tindakan kami untuk memanfaatkan kejadian ini untuk kepentingan pribadi,” ujar Afri saat dikonfirmasi, Jumat, 6 September 2024.
Namun, untuk penjualan satwa pada bulan Agustus lalu tidak ada kesepakatan pihak manajemen. Hanya saja, salah satu tenaga harian lepas (THL) MUS berinisial MFR menjual dua ekor Antelop Rp100 juta ke Jepara, Jawa Tengah.
BACA: Wakil Ketua DPRD Jember Serahkan Kucing Hutan ke BKSDA untuk Dilepasliarkan
“Saat ini, kami masih klarifikasi dengan beberapa pihak. Mohon doanya agar permasalahan ini terselesaikan dengan baik,“ ucap Afri.
Dalam hal ini, BKSDA Wilayah Madiun telah mengklarifikasi pihak MUS terkait raibnya enam satwa tersebut.
"Artinya itu barang milik negara asing, sehingga tidak dibenarkan juga lembaga konservasi itu menjual. Apalagi, alasannya untuk operasional. Itu sangat tidak dibenarkan," kata Kepala Bidang BKSDA Wilayah Madiun Agustinus Krisdijantoro.