Logo

Dugaan Pungli di ESDM, Kejati Jatim Sita Uang Rp2,36 Miliar

Dalam bentuk tunai dan nontunai
Reporter:,Editor:

Jumat, 17 April 2026 05:00 UTC

Dugaan Pungli di ESDM, Kejati Jatim Sita Uang Rp2,36 Miliar

. Aparat Kejati menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari ketiga tersangka kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Jumat, 17 April 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebelum menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air, tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Pidsus Kejati Jatim) telah menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para pihak terkait pada Kamis kemarin, penyidik telah menyita sejumlah uang tunai dan nontunai. Nominalnya, mencapai Rp2,36 miliar.

Asisten Pidsus Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan, sebanyak Rp259.100.000 di antaranya disita dari Kepala Dinas ESDM Jatim Mukiyono dalam bentuk tunai.

Selain itu, sebanyak Rp109.039.809,49 disita dari rekening BCA pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dari rekening Mandiri Rp126.864.331. “Sehingga, totanya mencapai Rp494.414.140,49,” ujarnya.

BACA: Usut Dugaan Pungli Penerbitan Izin, Kejati Geledah Dinas ESDM Jatim

Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan diamankan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000. Kemudian, dari rekening BCA tersangka H sebanyak Rp229.685.625 dengan total  keseluruhan barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Dari penggeledahan diketahui, uang sebanyak itu diduga diminta pihak Dinas ESDM Jatim kepada pemohon perizinan tambang dan pengusahaan air. Rinciannya, perpanjangan izin dengan nominal yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Kemudian, izin baru dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Selain itu, dugaan pungli antara Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pengajuan perizinan.

Adapun jumlah total dari pungutan diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta per izin yang diajukan pemohon.

BACA: Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pungli Perizinan di Dinas ESDM

Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, salah satu tersangka.

Seharusnya, ia menjelaskan, setiap layanan permohonan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tidak dipungut biaya alias gratis. Pembayaran hanya untuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Padahal, kata Wagiyo, sesuai ketentuan yang berlaku, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan. "Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkasnya.