Logo

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pungli Perizinan di Dinas ESDM

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 April 2026 14:43 UTC

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pungli Perizinan di Dinas ESDM

Suasana penggeledahan yang dilakukan petugas Pidsus Kejati Jatim di kantor Dinas ESDM Jatim, Kamis, 16 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Penyelidikan tersebut ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis, 16 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

BACA: 7 Jam Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim, Kejati Jatim Amankan 4 Kontainer Boks

“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung, baik berupa dokumen atau surat maupun barang bukti elektronik (BBE),” kata Adnan.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan dan menelusuri berbagai dokumen administrasi perizinan serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah didalami, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam layanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral.

Meski demikian, Kejati Jatim belum mengungkap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun potensi tersangka dalam kasus ini.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perizinan. Barang bukti itu kini tengah diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan praktik pungli.