Jumat, 18 December 2020 02:00 UTC
REKAP PILKADA. Rapat pleno terbuka perhitungan suara Pilkada Jember yang digelar KPU Jember berakhir Kamis tengah malam, 17 Desember 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Setelah melalui proses yang cukup alot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Jember, Kamis tengah malam, 17 Desember 2020. Hasil rekapitulasi diputuskan pada pukul 23.54 WIB.
Seperti yang diperkirakan dalam hitung cepat, pasangan calon (paslon) Hendy Siswanto-KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman unggul dengan perolehan 489.794 suara atau 46,60 persen.
Hendy-Firjaun mengalahkan pasangan petahana Bupati Jember Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang memperoleh 328.729 suara atau 31,27 persen. Terakhir, pasangan Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya mendapatkan 232.648 suara atau 23,13 persen.
BACA JUGA: Rekap Pilkada Jember Alot, Tim Paslon Tuding Ada Pelanggaran Administrasi
Menjelang penutupan rapat pleno, ketiga tim paslon menyampaikan sikap berbeda menyikapi hasil akhir rekapitulasi. Tim paslon Faida-Vian yang kalah secara tegas menolak hasil dan menolak menandatangani form D berita acara hasil rekapitulasi. Mereka menilai banyak temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jember 2020.
“Kami tidak akan ikut serta melegalkan pelanggaran UU. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Kami juga meminta Bawaslu memproses semua pelanggaran sesuai kewajiban mereka yang diatur undang-undang,” ujar saksi dan tim Liaison Officer (LO) Faida-Vian, Rico Nurfiansyah Ali.
Tim Salam-Ifan yang perolehan suaranya paling bawah menyatakan menerima hasil rekapitulasi namun menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Sebab, mereka menilai masih banyak terjadi permasalahan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Kami menerima tetapi tidak akan tanda tangan. Sikap kami ini berdasarkan keberatan yang sebelumnya sudah kami sampaikakan secara tertulis,” kata saksi dan tim LO Salam-Ifan, Candra Ary Fianto.
BACA JUGA: Kalah Versi Hitung Cepat Pilkada, Ini Tanggapan Bupati Jember Faida
Sedangkan tim Hendy-Firjaun yang sudah dipastikan menang menyatakan menerima sepenuhnya seluruh rekapitulasi Pilkada Jember tanpa ada catatan dan bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Terkait sikap dari dua tim paslon lainnya, tim Hendy-Firjaun menghormatinya. “Itu memang hak mereka sebagaimana yang diatur dalam UU. Kami hormati,” tutur saksi dan tim LO Hendy Firjaun, Anwari.
KPU Jember menyatakan meski hanya ditandatangani satu tim paslon, hal itu tidak akan berpengaruh pada legalitas hasil rekapitulasi Pilkada Jember. “Karena sudah ditandatangani oleh sekurangnya dua anggota KPU yang hadir. Seluruh proses, saya kira sudah berjalan sesuai aturan,” ujar Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin. Selain tim LO dari ketiga paslon, rapat pleno terbuka juga dihadiri seluruh Anggota KPU dan Bawaslu Jember.