Rekap Pilkada Jember Alot, Tim Paslon Tuding Ada Pelanggaran Administrasi

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:20

Editor

Ishomuddin
rekap-pilkada-jember-alot-tim-paslon-tuding-ada-pelanggaran-administrasi

REKAP PILKADA. Tim paslon mengajukan protes dalam rapat pleno terbuka perhitungan suara Pilkada Jember yang digelar oleh KPU Jember, Rabu, 16 Desember 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Aksi protes mewarnai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilkada yang digelar KPU Jember, Rabu, 16 Desember 2020. Sejak dibuka pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, rekapitulasi baru selesai di tiga kecamatan. Padahal, terdapat 31 kecamatan yang ada di Jember. Karena itu, rekapitlasi yang berlangsung hingga malam ini rencananya akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Desember 2020.

Rekapitulasi dihadiri KPU dan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga tim Liason Officer (LO) dari tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Jember 2020.

Pantauan Jatimnet.com, protes terutama banyak dilakukan tim LO dari paslon 01 petahana Faida-Vian disusul tim LP paslon 03 Salam-Ifan. Sedangkan paslon 02 Hendy-Firjaun yang berdasarkan hitung cepat menang, tidak banyak mengajukan keberatan.

Tim paslon 01 menuduh ada kesalahan prosedural yang bisa berpengaruh pada hasil. “Temuan kami, ada  92 desa se-Kabupaten Jember yang mengalami kekurangan surat suara. Juga ada 116 desa yang terdapat TPS kelebihan surat suara yang jika dijumlahkan mencapai 2.310 lembar surat suara,” kata saksi tim LO paslon 01, Rico Nurfiansyah Ali, di sela skorsing rapat pleno terbuka.

BACA JUGA: Penyebar Uang di Pilkada Jember Dituntut Penjara Tiga Tahun

Kelebihan dan kekurangan jumlah surat suara di tiap TPS itu menurut Rico melanggar aturan UU. Sebab, seharusnya jumlah surat suara di tiap TPS adalah sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5 persen.
Berdasarkan ketidaksesuaian jumlah surat suara itu, tim Faida-Vian mencurigai ada pergeseran surat suara. “Bisa saja ada orang yang mencoblos lebih satu kali” papar Rico.

Dengan adanya kecurigaan tersebut, Rico tidak memungkiri jika timnya bisa menuntut pemungutan suara ulang di TPS yang dianggap bermasalah. Selain itu, dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, saksi tim paslon 01 menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan. Namun, Rico tidak menyebut jumlah kecamatan yang dipermasalahkan tersebut.

Keberatan serupa juga banyak diajukan saksi tim LO dari paslon 03. Mereka mempersoalkan perbedaan perhitungan manual dengan elektronik melalui aplikasi SiRekap.

"Kami menyoroti terutama soal data perhitungan suara yang tidak sama antara perhitungan manual dengan sistem aplikasi KPU (SiRekap),” kata tim LO dan saksi paslon 03, Candra Ary Fianto. 

Candra mengklaim persoalan administrasi terjadi di 4.752 TPS. “Ini terkait persoalan administratif yang harusnya tidak boleh terjadi, kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas," kata politikus PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: Bupati Jember Baru Diharapkan Tidak Anti Kritik

KPU Jember menghormati keberatan yang disampaikan tim dari dua paslon tersebut. Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi menilai protes tersebut hanya terkait dengan mekanisme dan prosedur administrasi.

“Tidak apa-apa. Tidak berpengaruh pada hasil. Tetapi jika akan dijadikan sebagai dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kita akan menghormatinya. Karena itu hak mereka,” ujar Hanafi.

Sikap serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka. “Pantauan kami sejauh ini, yang dipermasalahkan hanya mekanisme prosedural. Seperti kesalahan penulisan antara DPT dengan surat suara yang digunakan atau surat suara tambahan,” ucap Thobrony.

Sebagian persoalan yang diajukan tim paslon 01 dan 03, menurutnya, sudah sudah diperbaiki di tingkat kecamatan. “Hanya kesalahan penulisan yang para saksi sebenarnya sudah menyepakati koreksinya dengan membubuhkan tanda tangan atau paraf. Entah kenapa kok dipermasalahkan lagi. Tidak masalah juga,” katanya.

BACA JUGA: Kalah Versi Hitung Cepat Pilkada, Ini Tanggapan Bupati Jember Faida

Terkait perbedaan hasil penghitungan manual dengan digital melalui aplikasi SiRekap, Bawaslu  menyebut sempat memang terjadi gangguan pada sistem aplikasi SiRekap KPU Jember. Namun, sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama, yang menjadi acuan adalah hasil penghitungan manual.

Bawaslu sejauh ini juga belum menemukan indikasi pencoblosan ganda seperti yang dituduhkan tim paslon 01. “Kalau memang tim LO 01 menemukan itu, silakan dilaporkan. Sesuai aturan, siapa yang mendalilkan, maka dia yang membuktikan,” katanya.

Pilkada Jember diikuti tiga paslon antara lain paslon 01 petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian), paslon 02 Hendy Siswanto-KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun), dan paslon 03 Abdussalam (Salam) dan Ifan Ariadna Wijaya (Ifan).

Dari hasil hitung cepat dan penghitungan manual di tingkat kecamatan, Hendy-Firjaun unggul dibanding dua paslon lainnya.

Baca Juga