
Reporter
ZulafifKamis, 11 November 2021 - 08:20
Editor
Bruriy Susanto
LAPOR POLISI: Mantan Kades Dringu, Bukhari didampingi Kuasa Hukumnya saat melakukan aduan ke Polres Probolinggo, Kamis 11 November 2021. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Dua pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo diadukan ke pihak ke Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo. Mereka adalah Ketua LSM PRSI (Persatuan Rakyat Sejahtera Indonesia) yakni KM dan Ketua LSM GMPK, SL.
Keduanya diadukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Bukhari. Saat laporan pengaduan ia didampingi kuasa hukumnya Hasanudin. Dimana laporan pengaduan ke polisi adalah atas dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Terlapor diduga telah menyampaikan informasi palsu atau hoaks, dimana informasi tersebut telah tersebar via akun YouTube BSTV Nusantara dengan judul "kantor inspektorat digruduk Warga Dringu dan Randu Putih".
"Jadi terlapor menyebut, jika Kepala Desa Dringu tidak cakap dalam menjalankan pemerintahan sebelumnya. Padahal kalau tidak cakap, tidak mungkin mendapat rekom dari inspektorat.Hal ini menuru saya membuat martabat dan harga diri klien saya itu tercemar nama baiknya," kata Hasanudin.
Baca Juga: Warga Dringu Probolinggo Protes Bakal Calon Kades Petahana
Dengan adanya itu, lanjut Hasanudin, terlapor itu bisa dijerat dengan Undang-undang RI No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. "Lewat aduan itu, kami mohon untuk diperiksa dan ditindaklanjuti," ujar Hasanudin.
Terpisah, Ketua LSM GMPK, SL saat dikonfirmasi mempersilahkan adanya pengaduan tersebut yang menyeret namanya sebagai pihak terlapor. Menurut SL, bersangkutan memang memiliki hak untuk itu. Akan tetapi, berkaitan UU ITE, SL mengaku tak pernah bermedsos. Hanya saja, dirinya pernah mengupload informasi berkaitan demo tersebut. "Silahkan kalo mau melaporkan, saya terima," ujar SL.
SL menyampaikan, jika informasi yang diuploadnya hanya berkaitan dengan orasinya, dimana didalamnya tidak ada hal-hal yang menjelekkan pengadu. "Kalo memang saya tidak terbukti bersalah, saya bisa tuntut balik nanti. Dan saya akan mengeluarkan kuasa hukum juga, divisi hukum saya di GMPK yang dari pusat,"tegas SL.