Logo

Dua Penadah HP Curian Divonis Enam Bulan Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 August 2019 15:37 UTC

Dua Penadah HP Curian Divonis Enam Bulan Penjara

VONIS HUKUMAN: Dua penadah HP curian divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Surabaya. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Nurhayati dan Miftachul Arif divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua terdakwa merupakan penadah handphone (HP) curian yang dijual melalui media sosial Facebook.

Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang dengan pembacaan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Dalam putusan itu keduanya terbukti melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Selain itu hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa membuat seseorang mengalami kerugian.

BACA JUGA: Warga Gresik Pembunuh Ibu Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain itu ada hal yang meringkankan jika kedua terdakwa mengakui perbuatan serta menyesalinya dan tidak pernah dihukum sebelumnya. "Dengan ini terdakwa atas nama Nurhayati dan Miftachul Arif divonis enam bulan penjara," ucap ketua majelis hakim Dwi Purwadi, Rabu 7 Agustus 2019.

Putusan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia yang menuntut keduanya sembilan bulan penjara. Meskipun begitu kedua terdakwa dan JPU menerima putusan hakim tersebut.

Hal ini membuat kedua terdakwa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. "Terima kasih yang mulia saya janji tidak akan mengulanginya lagi," ucap Nurhayati.

BACA JUGA: Terdakwa Jasmas Menangis Divonis Enam Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat Nurhayati ingin membelikan anaknya HP. Saat itu dirinya menyuruh terdakwa Arif untuk mencarikan HP pesanannya.

Dari sana Arif pun mencari di akun grup Facebook bernama jual beli HP surabaya dan sekitarnya. Saat itu Arif mendapatkan HP yang diminta oleh Nurhayati.

Namun saat itu juga polisi langsung menangkap keduanya lantaran menjadi penadah barang hasil curian.