HUKUM, 07/08/2019
Dua Penadah HP Curian Divonis Enam Bulan Penjara
Keduanya terbukti melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Rekanan di Polres Sampang
PPP Siapkan Kader di Madura, Usung Abdullah Hidayat di Pilkada Sampang
Projo Sampang Ingatkan Proyek Jalan Inpres Rp92,5 M Tak Dikorupsi
Target Turunkan Stunting, Mas Pj Wali Kota Mojokerto Beri Kado Ultah dan Susu
Warga Protes Peternakan Ayam di Paiton Probolinggo, Ini Solusinya