Rabu, 19 February 2020 07:21 UTC
DI BALIK KACA. Kepala Bappeda Jember, Achmad Imam Fauzi (belakang kiri) menunggu di ruang tunggu pemeriksaan Kejari Jember, Rabu 19 Februari 2020. Dia menjalani pemeriksaan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Jember. Foto: Faizin Adi.
JATIMNET.COM, Jember – Penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember, Achmad Imam Fauzi, Rabu 19 Februari 2020.
Berdasarkan pantauan Jatimnet.com, Fauzi, begitu dia akrab disapa, datang di ruang tunggu Kejari Jember sekitar pukul 08.45 WIB. Dia masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelumnya, Fauzi pernah diperiksa sebagai saksi pada 4 Februari 2020 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono membenarkan pemeriksaan Fauzi untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi Pasar Manggisan.
“Sesuai janji saya, kasus ini akan terus dikembangkan dari hulu ke hilir, sesuai alat bukti dan fakta hukum yang kami temukan,” tutur Setyo saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Ajukan JC ke LPSK, Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Siap Buka Suara
Selain dugaan korupsi Pasar Manggisan, Fauzi sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) awal Januari lalu. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, dan saat ini sidang masih berjalan.
Kejari Jember juga memanggil lima ASN yang merupakan ketua dan anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Proyek Pasar Manggisan pada Senin 17 Februari 2019. Kelimanya adalah Ketua Pokja, Danang Andriasmara. Serta empat anggotanya, Dini Dwi Anggraini, Trias Yuniar Mediawati, Kristin dan Dedi Sucipto.
Kedatangan Fauzi ke Kejari Jember untuk menjalani pemeriksaan yang kedua dalam dugaan korupsi Pasar Manggisan. Sebelumnya, Fauzi sudah diperiksa sebagai saksi pada 4 Februari 2020 lalu.
BACA JUGA: Terima Fee di Proyek Pasar Manggisan, Direktur Ditahan Kejari Jember
Dalam pemeriksaan pertama itu Fauzi hadir bersama dua koleganya. Keduanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumberdaya Air (DPUBMSDA), Yessiana Arifa; dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Siti Nurul Qomariah.
Dalam kasus ini, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka pada 23 hingga 25 Januari. Ketiganya adalah mantan Kadisperindag, Anas Ma'ruf; konsultan perencana proyek, M Fariz Nurhidayat; dan pelaksana proyek Edy Shandi.
Nama lain yang dijadikan tersangka adalah Direktur PT Maksi Solusi Enjinering, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2020.
Proyek revitalisasi atau pembangunan ulang Pasar Manggisan ini berlangsung tahun 2018 dengan total nilai proyek mencapai Rp 7,839 Miliar.