Kamis, 18 April 2019 03:54 UTC
Ilustrasi oleh Cheppy Canggih
JATIMNET.COM, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mendesak rumah sakit untuk segera memperbaiki pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS. Banyak pengaduan yang masuk mengeluhkan lambannya penanganan bagi peserta BPJS.
"Ketika sakit mereka kan ingin langsung dilayani dengan baik.Tapi banyak dari mereka malah dibiarkan menunggu atau mengantre. Ini kan bisa buat mereka malah tambah sakit. Tidak ada pelayanan pertama yang diberikan dari rumah sakit. Itu yang biasa dikeluhkan," kata politisi PDIP, dalam siaran pers nya, Kamis 18 April 2019.
Marinus menyarankan agar BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit, segera bertemu membahas perbaikan sistem yang lebih baik.
Dia khawatir, tingkat kepercayaan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan semakin buruk terhadap pelayanan rumah sakit, jika pelayanan rumahs akit tidak diperbaiki.
BACA JUGA: RSUD Dr Soetomo Usulkan BPJS Kerjasama dengan Bank
"Situasi ini tak baik, karena animo masyarakat menggunakan BPJS semakin naik," katanya.
Ia pun berharap, fasilitas kesehatan seperti fasilitas inap di puskesmas, dapat dimaksimalkan untuk ke depannya.
Menurut dia, saat ini, ketersediaan tempat tidur rumah sakit jauh dari ideal.
Sesuai ketentuan organisasi kesehatan dunia, rasio ideal daya tampung rumah sakit itu adalah 1.000 penduduk: 1 tempat tidur.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jatim Dalam Angka
"Di dapil saya misalnya, Tangerang Raya, ada kurang lebih tujuh juta penduduk. Berarti dibutuhkan kurang lebih 7.000 tempat tidur. Nah yang tersedia paling banyak hanya 30 persen saja saat ini. Ini juga terjadi di banyak daerah lain," katanya.
Senada, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga masih melihat tingginya ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit dari pengguna BPJS Kesehatan.
Pasalnya, banyak warga melaporkan keluhannya ke YLKI terkait pelayanan bagi pasien BPJS.
Keluhan itu antara lain, seputar antrean bagi pasien BPJS yang panjang.
BACA JUGA: Handaryo: Tiap Pasien BPJS Berhak Mendapat Perawatan Gratis
Selain itu, sering kali pasien BPJS kehabisan tempat untuk rawat inap dan soal keluhan pembatasan kuota yang diterapkan bagi pasien yang akan menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
"Banyak konsumen yang merasa, ketika menggunakan BPJS, dinomorduakan," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno.
Temuan lain, kata Agus, yakni adanya pasien dari kelas III yang diminta untuk naik kelas, dengan alasan layanan kelas III sudah penuh.
"Dengan begitu pasien diminta untuk membayar biaya tambahan untuk pelayanan karena naik kelas," katanya.
BACA JUGA: Untung Rugi Asuransi Negeri
Ia mengingatkan bahwa rumah sakit harusnya mengoptimalkan pelayanan bagi para pasien, termasuk para pengguna BPJS.
Pihak BPJS Kesehatan mengatakan, telah menggelontorkan dana Rp 11 triliun untuk membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo.
Agus berharap, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan, pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
"Pihak rumah sakit diharapkan dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS," katanya.
BACA JUGA: Utang Rp 1,3 Triliun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Jatim
Agus mengingatkan, bahwa pihak rumah sakit sudah mendapatkan haknya. Karena itu kewajiban harus dipenuhi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. (ant)
