Dyah Ayu Pitaloka

Kamis, 24 Januari 2019 - 08:37

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berutang pada rumah sakit di Jawa Timur Rp 1,3 triliun per Desember 2018. Dalihnya, iuran peserta tak cukup untuk membayar klaim biaya pengobatan pasien.

Bukan sekali asuransi kesehatan berplat merah itu berutang pada rumah sakit. Cerita BPJS Kesehatan kekurangan duit pun bukan kisah baru.

Pertengahan 2018 lalu, kita masih ingat, betapa defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 16,5 triliun menghiasi surat kabar nasional dan lokal. Salah satu cara mengatasinya, pemerintah-melalui peraturan presiden-sampai harus mengelontorkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebesar Rp 5 triliun.

Selasa 15 Januari 2019, reporter Jatimnet.com Dyah Ayu Pitaloka mewawancarai Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo di kantornya.

Menurut dia, utang Rp 1,3 triliun pada rumah sakit di Jawa Timur itu menjadi bagian dari utang BPJS secara nasional sebesar 16 triliun pada 2018. Untuk mengatasinya, pemerintah mengucurkan dana talangan secara bertahap. “Kalau (dana) turun ya kami bayarkan,” katanya, blakblakan.

Berikut petikan lengkapnya.

Berapa jumlah peserta BPJS di Jawa Timur saat ini?

Hingga akhir 2018, ada 27.413.334 jiwa atau 67 persen (dari jumlah penduduk Jawa Timur). Kalau (peserta) nasional kurang-lebih 207 juta jiwa atau 80 persen (dari total penduduk Indonesia).

Siapa saja mereka ini?

Peserta dibagi dua; Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan PBI (iuran dibayarkan pemerintah).

Apa hak peserta BPJS Kesehatan?

Prinsipnya tiap pasien BPJS berhak mendapat perawatan gratis sesuai dengan prosedur dan kelasnya. Tidak ada limitasi. Pasien menghabiskan miliaran atau Rp 100 ribu, sepanjang indikasi medis dan tarifnya ada di INA-CBGS (pengelompokan tarif paket pengobatan) akan ditanggung oleh BPJS.

Ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. Foto Lathifiyah

Kenapa peserta dari pekerja mandiri harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga?

Agar ada unsur gotong-royongnya. Jadi yang sehat memikul yang sakit. Kalau nggak gitu nanti yang daftar jadi peserta BPJS yang sakit saja dong.

Peserta seperti apa yang iurannya dibayarkan pemerintah?

Dulu penerima bantuan dikonotasikan fakir miskin. Sekarang di Perpres 82 (tahun 2018 tentang jaminan kesehatan), siapa pun boleh didaftarkan pemerintah daerah. Nggak harus orang miskin, orang kaya juga boleh. Jadi ketika daerah itu mampu, siapa pun boleh didaftarkan. Contohnya di Mojokerto, semua penduduk yang belum jadi peserta JKN iurannya ditanggung, sepanjang dia mau kelas tiga.

Apakah iuran semua peserta lancar?

Tunggakan iuran Rp 505 miliar. Terutama dari peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) sebanyak Rp 484 miliar. Dari  PPU (pekerja penerima upah) Rp 17 miliar.

Apa dampaknya?

Ya tidak ada duit. Jadi utang Rp 1,3 triliun karena iurannya tak cukup.

Apa yang dilakukan untuk membayar utang dan menagih tunggakan?

Bayar utang nunggu dana talangan dari pemerintah. Kalau turun ya kami bayarkan. Sepanjang 2018 ada Rp 9,7 triliun (dana talangan), padahal kan tahun lalu BPJS bilang perkiraan utang Rp 16 triliun (nasional). Untuk menagih tunggakan (PBI) kami mendampingi Pemda menyusun pengalokasian (anggaran). Kami ingatkan, jika Pemda ingin menambah penduduk yang didaftarkan. Untuk mandiri, kami perbanyak channeling pembayaran. Kami juga ada kader JKN untuk menagih iuran door to door. Ada 616 kader JKN di Jatim. Juga ada program Ketagihan (Kejar Tagihan Iuran) bagi seluruh karyawan BPJS. Masing-masing karyawan bertugas mengumpulkan iuran di sekitar tempat ia tinggal. Kalau kader JKN dapat fee, karyawan BPJS dapat poin.

Jika tunggakan terbayar, apa utang BPJS tertutup?

Kalau pun iuran tidak menunggak, utang tetap terjadi. Utang itu kan sama dengan istilah defisit (rugi).

Kok bisa begitu?

(Penyebabnya), yang pertama adanya adverse seleksi peserta. BPJS tak boleh menyeleksi peserta yang sehat saja atau (menolak) peserta yang daftar ketika sakit. Kedua, peserta mendaftar ketika sakit dan berbiaya besar. Tapi kemudian berhenti tidak melanjutkan iuran. Maka sekarang, satu bulan tak membayar, kartu tak aktif dan kena denda.

Penyebab lain?

Iuran yang ditetapkan tidak mencukupi untuk benefit yang diberikan. Upaya pemerintah menalangi defisit, kucurannya lebih kecil dari jumlah utang BPJS yang sudah jatuh tempo. Selain itu, upaya efisiensi biaya pelayanan belum mendapat dukungan penuh dari pihak yang berhubungan (fasilitas kesehatan).

Deputi Direksi BPJS kesehatan wilayah Jawa Timur Handaryo. Foto: Dyah Ayu Pitaloka.

Memangnya kenapa peserta enggan membayar iuran?

Dari hasil survei, (tunggakan) disebabkan keengganan membayar, setelah itu ketidakmampuan membayar dan disusul tempat pembayaran. Saya tidak tahu detailnya mengapa enggan membayar. Ada yang bilang sayang duitnya, trauma pelayanan, serta ada keluhan tapi belum tersampaikan sehingga teringat terus.

Ada kasus pasien membeli resep dokter di luar apotek rumah sakit rujukan. Tanggapan Anda?

Itu harus dilaporkan. Kalau beli di luar mestinya itu tanggungan rumah sakit. Toh kami (BPJS) selalu membayar dan kami tidak mengurangi jumlah paketnya.

Ke mana pengaduan disampaikan?

Silahkan mengadu lewat aplikasi mobile JKN, petugas PIPP (Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan) di setiap RS, datang ke kantor BPJS, call center di 1500400. Pengaduan yang masuk akan dimonitor dan diselesaikan tergantung permasalahannya. Ada evaluasi berkala atas pengaduan sebagai bagian dari penilaian pelayanan publik.

Kalau BPJS terus menunggak bayar ke rumah sakit, kualitas layanan pasien bisa berkurang.

Ya mungkin saja. Tapi mereka (rumah sakit) konsekuen kan. Ada komitmen. Kalau layanan gak baik kan gak berhak kami perpanjang. (Ternyata) RS masih konsisten. Mereka masih melayani pasien meski belum yakin kontraknya diperpanjang.

Meski mereka merugi?

Lha sekarang kalau enggak melayani BPJS melayani siapa? Jatim saja sudah mendekati 27 juta peserta dari sekitar 41 juta (penduduk). Kan RS hidupnya dari pasien. Konsepnya nanti Indonesia kan ingin menata pelayanan. Jika pelayanan buruk ditinggal pasien, kerja sama ditinjau kembali. Mutu gak bagus, pasiennya gak sembuh-sembuh, kalau gak diperbaiki kami gak mau lho.

Apa yang dilakukan BPJS untuk menata pelayanan kesehatan?

Kemarin uji coba rujukan berjenjang secara online. Prinsipnya pasien bisa memilih tempat rujukan. Mekanismenya dari tingkat pertama, pasien dirujuk ke RS kelas D,C,B, hingga A. Misalnya pasien datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, karena butuh kompetensi penyakit dalam, dokter Faskes Pertama merujuk pasien ke RS kelas D atau C yang terdaftar secara online di fasilitas pertama. Jika dua RS itu sudah terisi 30 persen (kuota pasien dari BPJS) maka kelas B akan terbuka, begitu hingga kelas A.

Apa tujuan sistem berjenjang itu?

Agar pasien dapat kepastian pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pemerataan pasien agar tak berjubel di satu tempat dan bisa termonitor dengan baik. Ke depannya data medis pasien akan tetap tersimpan di sana.

Data medis kan hak pasien.

Ini sedang dipikirkan. Bagaimana data medis terbawa ke mana saja pasien pergi. Sementara catatan medis adalah hak pasien, bagaimana itu bisa terbuka untuk umum? Kan terkendala di situ. Tapi itu harus dipikirkan agar pelayanan tertata dengan baik.

Sebelumnya: 
Lintang Pukang Tersebab Utang
Untung Rugi Asuransi Negeri

Baca Juga

loading...