Anang Zakaria

Reporter

Anang Zakaria

Kamis, 24 Januari 2019 - 08:27

PEMBAYARAN klaim itu kembali tertunda. Meski bukan cerita baru, Ni Made Puspita tetap cemas. “(Tagihan) untuk pelayanan bulan November sampai hari ini belum terbayar,” kata Manajer Operasional Rumah Sakit Husada Utama Surabaya itu, Rabu 16 Januari 2019.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memiliki utang hampir Rp 2 miliar ke rumah sakit Husada. Dalam laman Bpjs-kesehatan.go.id, utang lembaga asurasi kesehatan berplat merah itu tercatat mencapai Rp 1.951.201.700 per 3 Januari 2019. Perinciannya, Rp 888.860.700 untuk pembayaran klaim rawat inap dan Rp 1.062.341.000 untuk biaya rawat jalan.

Jika mengacu pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RS Husada, menurut Puspita, tagihan semestinya dibayarkan dalam waktu 15 hari sejak diajukan. Toh, masa pembayaran selalu molor. “Rata-rata dua bulan tagihan baru terbayar,” katanya.

Husada Utama, rumah sakit tipe B dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak 2016. Saat ini, setidaknya 150 peserta BPJS mendapat layanan kesehatan di rumah sakit itu tiap hari. 30 orang di antaranya menjalani rawat inap.

Ia mengatakan dibanding pasien umum dan peserta asuransi lain, jumlah peserta BPJS menjadi pasien terbanyak di Husada Utama. Sehingga keterlambatan klaim pembayaran selama dua bulan sudah cukup memengaruhi operasional rumah sakit. “(Tetap) ada dampaknya meski tak banyak,” katanya.

Soal pembayaran, kata dia, pasien umum paling tepat waktu. Perawatan dan pengobatan tuntas, pembayaran pun lunas. Adapun pembayaran pasien peserta asuransi, lazim terutang. “Semua (asuransi kesehatan) menerapkan pembayaran mundur, tapi BPJS yang paling sering molor,” katanya.

Maka, ia melanjutkan, untuk mengatasi klaim BPJS Kesehatan yang belum terbayar, RS Husada memanfaatkan dana pembayaran dari pasien umum dan peserta asuransi non-BPJS.

Data kepesertaan BPJS Kesehatan Jatim

Beda lagi dengan RS Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya. Rumah sakit kelas A milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu memilih berutang pada pemasok obat untuk mengatasi klaim yang belum terbayar BPJS Kesehatan.

"Kami utangkan operasional itu dari pihak ketiga. Ada vendor-vendor seperti obat, kira-kira bisa dibayar tahun berikutnya," kata Wakil Direktur RSUD Dr Soetomo, Hendrian D.Soebagjo.

BPJS Kesehatan, menurut dia, berutang sebesar Rp 174 miliar pada RSUD Dr Soetomo. Perinciannya, Rp 40 miliar untuk ongkos obat dan Rp 134 miliar untuk biaya pelayanan pasien. Dari total jumlah utang, sebesar Rp 141,9 miliar sudah terverifikasi dan harus segera dibayar. Adapun sisanya, masih perlu pencocokan klaim antara rumah sakit dan BPJS.

Angka berbeda tersaji di Bpjs-kesehatan.go.id. Di situs itu, tercatat utang BPJS Kesehatan pada RS Dr Soetomo mencapai  Rp 100.059.088.900 per 3 Januari 2019. Sebesar Rp 58.898.086.100 klaim rawat inap dan Rp 41.160.922.800 rawat jalan.

Meski ada perbedaan catatan jumlah utang, sejak rumah sakit dan BPJS Kesehatan bekerjasama, pembayaran klaim selalu terlambat. Masa keterlambatan bervariasi. Kadang cepat membayar, kadang lambat. Yang jelas, “Setiap tahun (BPJS) selalu utang,” katanya.

Ia mengatakan, rumah sakit berutang pada penyedia obat karena meminjam uang ke bank tak mungkin dilakukan. Lagi pula, dengan meminjam uang bank, rumah sakit sekaligus menanggung bunga pinjaman.

Bantuan dari pemerintah tak bisa jadi andalan. Menurut dia, jumlahnya berkisar 12 persen dari total kebutuhan rumah sakit. Dana itu pun habis untuk belanja pegawai dan infrastruktur.

Layanan kesehatan. Ilustrasi, Fot: Rochman Arief.

Ia berharap BPJS Kesehatan bisa mengatasi masalah keuangan agar persoalan utang pada rumah sakit tak terjadi tiap tahun.

Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya merupakan rumah sakit terbesar di Jawa Timur. Dengan kapasitas 1.800 ranjang, rumah sakit ini melayani 3 ribu pasien peserta BPJS Kesehatan. Mereka bahkan datang dari daerah di luar Jawa.

Menyikapi utang BPJS Kesehatan itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengusulkan kenaikan premi bagi pasien tanggungan asuransi “negeri” itu ke pemerintah. “Tapi pemerintah belum menyepakati,” kata petugas Hubungan Masyarakat Persi Jawa Timur Urip Murtedjo, Selasa 15 Januari 2019.

Selaim dianggap ampuh mengatasi persoalan utang, ia mengatakan, nilai premi tak sebanding dengan manfaat yang diterima peserta.

Ada tiga kelas peserta BPJS Kesehatan. Kelas 1 dengan premi sebesar Rp 80 ribu per bulan per orang, kelas 2 premi Rp 51 ribu, dan kelas 3 premi Rp 25.500. Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah, besar preminya Rp 23 ribu.

“Misalnya pasien hemodialisa (cuci darah). Seminggu sekali, sebulan jadi empat kali. Bisa jutaan tapi dia cuma bayar Rp 25 ribu. Itu terlalu rendah,” katanya.

Meski mengungkap usulan kenaikan premi, Urip, mantan Wakil Direktur RSUD Dr Soetomo itu, enggan menyebut angka pasti yang diajukan. “Saya enggak berani ngomong, ada ahli dari asuransi,” katanya.

Wacana kenaikan premi sebelumnya pernah didengungkan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Usulan itu diajukan DJSN pada menteri keuangan pada 2015. Untuk iuran penerima bantuan diusulkan naik jadi Rp 36 ribu per orang per bulan. Sedangkan peserta mandiri; kelas 1 Rp 80 ribu, kelas 2 Rp 63 ribu, dan kelas 3 Rp 53.500. (Penyumbang bahan: Khaesar Glewo, Dyah Ayu, Baehaqi, Lathifiyah)

Berikutnya:
Untung Rugi Asuransi Negeri
Handaryo: Tiap Pasien BPJS Berhak Mendapat Perawatan Gratis

Baca Juga

loading...