Senin, 22 July 2019 06:55 UTC
TAK DIGAJI. Dua penjaga Kantor Partai Berkarya nekat mencuri barang-barang di dalamnya karena selama setahun tidak digaji. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mengaku belum menerima laporan dari dua pembobol sekaligus penjaga kantor DPD Partai Berkarya, yang telah ditangkap polisi sebelumnya.
"Kalau orang gak melapor kan kami tidak bisa menangani," kata Kepala Disnaker Surabaya Dwi Purnomo saat diwawancarai di Kantor Disnaker Surabaya, Senin 22 Juli 2019.
Menurutnya, jika pihaknya menerima laporan, maka akan dilanjutkan dengan memanggil pihak perusahaan, untuk mengetahui permasalahan yang terjadi, antara pegawai dan atasan.
Dwi mengungkapkan, pihaknya akan menindak perusahaan yang tidak memberi upah pegawainya. Karena semua pekerja wajib menerima gaji dari perusahaan.
BACA JUGA: Garong di Kantor Partai
"Kalau mereka gak dapat gaji mesti ada masalah. Lah ini masalah apa? Kami akan gali permasalahannya itu apa," kata dia.
Ketika ditanya perihal sanksi pada perusahaan, Dwi menjelaskan pihaknya harus melihat permasalah yang terjadi terlebih dulu.
Nantinya, sanksi atau tindakan yang diberikan akan disesuaikan dengan aturan yang ada di disnaker.
Ia juga menjelaskan pihaknya tidak bisa memberi sanksi pada perusahaan, yang tidak memberikan upah pada pekerjanya, akibat masalah tertentu.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Pencurian di Kantor DPD Partai Berkarya
"Kalau namanya bekerja harus digaji. Kalau tidak digaji mungkin dapat hukuman disiplin atau diskors proses PHK. Tapi kalau gak ada masalah ya gak bener kalau gak digaji," kata Dwi.
Dwi berharap agar pegawai yang tidak digaji segera melaporkan ke disnaker, agar pihaknya bisa langsung menindaklanjuti.
Jika terjadi perselisihan di perusahaan atau kantor, lanjut Dwi, pihaknya akan menyelesaikan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
"Jadi semua kantor yang berkaitan dengan tenaga kerja, akan kami proses," katanya.
BACA JUGA: Dua Pembobol Kantor DPD Partai Berkarya Dibekuk
Sedangkan, jika terjadi masalah ke ranah hukum seperti pidana, Dwi menjelaskan pihaknya tidak berwenang membantu karyawan yang bermasalah dengan kepolisian.
Hal ini karena pihaknya hanya menangani masyarakat yang bekerja dan upahnya.
"Kalau masalah pidana sendiri, bukan kewenangan kami, jadi harus dipisahkan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo menangkap dua pelaku pembobol Kantor DPD Partai Berkarya di Jalan Raya Kutisari, yang tak lain adalah penjaga kantor tersebut.
BACA JUGA: Layakkah Garong Duit Rakyat Jadi Wakil Rakyat?
Kepada polisi, tersangka Supriyadi dan Margi K A Sadeli mengaku nekat mencuri barang-barang di kantor yang dijaganya karena sudah setahun tidak digaji.
“Bahkan saat lebaran lalu saya minta uang untuk pulang saja tidak diberikan sama sekali," ucap tersangka Supriyadi, dikutip dari Jatimnet, Sabtu 20 Juli 2019.
