Sabtu, 20 July 2019 16:25 UTC
TAK DIGAJI. Dua penjaga Kantor Partai Berkarya nekat mencuri barang-barang di dalamnya karena selama setahun tidak digaji. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya – Motif pencurian di Kantor DPD Partai Berkarya akhirnya terungkap setelah Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo menangkap dua pelakunya yang tak lain adalah penjaga kantor tersebut.
Kepada polisi, tersangka Supriyadi dan Margi K A Sadeli mengaku nekat mencuri barang-barang di kantor yang dijaganya karena sudah setahun tidak digaji.
“Bahkan saat lebaran lalu saya minta uang untuk pulang saja tidak diberikan sama sekali," ucap tersangka Supriyadi, Sabtu 20 Juli 2019.
BACA JUGA: Dua Pembobol Kantor DPD Partai Berkarya Dibekuk
Supriyadi mengaku hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utangnya. "Selama ini operasional seperti bensin saya utang terlebih selama massa kampanye," ucapnya.
Mereka mengakui hasil penjualan barang-barang yang dicurinya dari dalam kantor DPD Partai Berkarya dibagi bertiga. “Saya dapat Rp 1 juta. Itu pun untuk bayar utang dan pulang ke Jember," ucap Supriyadi.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Totok Sumaryono menasehati mereka. “Apa pun alasannya, mencuri tetap melanggar hukum," ucapnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Pencurian Mobil
Kasus ini baru diketahui pada 18 Juli 2019 lalu saat itu polisi mendapatkan laporan adanya dugaan pembobolan di kantor Partai Berkarya. Polisi mencurigai adanya kerja sama dari penjaga kantor karena tidak ada kerusakan sama sekali pada pintu.
Keduanya kemudian ditangkap di rumah masing-masing setelah polisi mengantongi bukti-bukti. Di depan petugas, kedua tersangka mengaku aksinya tersebut dilakukan pada 2 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka berdua juga dibantu oleh Basir yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah buah laptop, baju, dan kunci yang digunakan oleh pelaku. Mereka pun terancam hukuman lima tahun penjara.