Logo

Diprotes Warganya, Kasun Sidomulyo Blitar Dinonaktifkan

Kasun diduga mengalihfungsikan tanah bengkok jadi tambang pasir ilegal.
Reporter:,Editor:

Senin, 17 June 2019 14:39 UTC

Diprotes Warganya, Kasun Sidomulyo Blitar Dinonaktifkan

AKSI. Puluhan warga menggelar unjuk rasa menuntut oknum kasun dinonaktifkan karena salahgunakan wewenang, mengalihfungsikan tanah bengkok jadi galian pasir ilegal. Foto: Yosibio

JATIMNET.COM, Blitar - Kepala Dusun Sidomulyo berinisial DR di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dinonaktifkan dari jabatannya menyusul gelombang protes warga, pada Senin 17 Juni 2019, siang.

DR diduga mengalihfungsikan lahan tanah bengkok untuk tambang pasir ilegal dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Koordinator aksi lapangan, Kanto, warga setempat mengaku, puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Sidorejo karena resah dengan kinerja DR.

Sejak bulan Maret, kasun mengalihfungsikan tanah bengkok yang sebelumnya sebagai tanah ladang seluas 250 RU (sekitar 3.500 meter persegi), menjadi tambang pasir ilegal.

BACA JUGA: Operasi Pencarian Dihentikan Hari Ini

Hal ini tentu merugikan warga, sebab pasca dialihkan menjadi lahan tambang pasir, jalan dan jembatan di sekitar lokasi menjadi rusak.

"Warga juga khawatir jika galian pasir di lahan tanah bengkok dilanjutkan, bisa menyebabkan kerusakan tanah, hingga longsor," terang Kanto kepada wartawan di sela aksi unjuk rasa di Balai Desa Sidorejo.

Kanto menambahkan, Kasun Sidomulyo ini juga diduga melakukan penyimpangan lain, seperti pelanggaran pengurusan sertifikat tanah.

Warga meminta yang bersangkutan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Pasca Pemilu 2019, Polres Blitar Kampanye Damai Gandeng Ribuan Pesepeda

"Kami mendesak yang bersangkutan diproses secara hukum karena melakukan penyimpangan jabatan, di antaranya pengurusan surat dan mengambil keputusan atas kasus yang tidak sesuai prosedur, serta pemaksaan hak atas orang lain, "imbuhnya.

Sementara usai aksi unjuk rasa, Kepala Desa Sidorejo Ponggok, Sukamto, mengabulkan tuntutan warga.

Terhitung per hari ini, Kepala Dusun Sidomulyo dinyatakan, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala dusun.

Terkait tuntutan pemberhentian dari jabatan, baru bisa dilakukan Jumat 28 juni mendatang.

BACA JUGA: Penambangan Pasir Liar di Brantas Berdampak pada Penurunan Dasar Sungai

Alasannya, mengacu peraturan Bupati bahwa Kepala Desa baru bisa memberhentikan perangkat desa minimal jika sudah enam bulan menjabat.

"Kami sudah sampaikan kepada massa pedemo, bahwa Kamituwo atau Kasun dinonaktifkan. Sementara untuk pemberhentian dilakukan tanggal 28 Juni nanti, "ujar Sukamto kepada wartawan.

Sukamto memastikan, tidak ada peraturan desa yang membolehkan alih fungsi lahan bengkok menjadi galian pasir. Kepala desa ini mengaku tidak mengetahui secara pasti, jika kasunnya melakukan pelanggaran ini.

Sukamto juga mengatakan pihaknya akan menyerahkan kepada kepolisian, jika hal ini di proses secara hukum.

BACA JUGA: Lebaran Ketupat di Blitar Dilengkapi Menu Khas Es Pleret 

"Untuk tuntutan diproses hukum kami serahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian,"pungkas Sukamto.

Setelah menyampaikan hasil keputusan ini, sekitar pukul 12 siang, puluhan warga yang menggelar unjukrasa membubarkan diri dari kantor desa Sidorejo. 

Namun, hingga sore ini Jatimnet belum mendapatkan konfirnasi dari DR. Kasun non aktif juga tidak terlihat di lokasi unjuk rasa.