
Reporter
David PriyasidhartaMinggu, 16 Juni 2019 - 02:40
Editor
David Priyasidharta
Ilustrasi traktor mainan. Foto: Markus Spiske (Unsplash)
JATIMNET.COM, Tulungagung - Penambangan pasir secara liar di Sungai Brantas selama kurun waktu dua tahun terakhir ini berdampak pada penurunan dasar sungai antara 5-10 meter. Penurunan dasar sungai ini membentang dari Kabupaten Blitar hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Aktivitas penambangan telah merusak kontur sungai sangat parah karena berlangsung sangat masif dan terus-menerus," kata Kepala Sub Divisi I/3 Perum Jasa Tirta I Wonorejo Hadi Witoyo di Tulungagung, Sabtu 15 Juni 2019.
Ia tak menyebut secara spesifik titik-titik mana yang mengalami penurunan. Namun, menurut penjelasan Hadi, penurunan dasar sungai rata-rata di kisaran tujuh meter.
BACA JUGA: Tumpang Ditambang Meninggalkan Gambar
Kondisi paling parah diyakini terjadi setidaknya di 15 titik konsentrasi galian tambang pasir liar di wilayah Ngantru, terutama timur Jembatan Ngujang, Ngunut dan Rejotangan.
"Padahal minimal setahun sekali kami sudah lakukan 'flushing' (penggelontoran) pintu air Bendung Jegu dan Lodaya di Blitar sebagai upaya menormalisasi dasar sungai," katanya.
Namun, kata dia, tetap saja dasar sungai turun karena aktivitas penambangan memang sangat masif. Aktivitas penambangan pasir di tiga daerah ini, khususnya Ngantru memang nyaris tidak terkendali.
Selama lebih dari tiga tahun, aktivitas penambangan pasir ilegal itu dilakukan terbuka tanpa sekalipun tersentuh penindakan aparat, baik kepolisian maupun Satpol PP Jatim.
BACA JUGA: KAI Daop 7 Temukan Baut Rel Kendor di Tulungagung
Volume pasir yang ditambang setiap hari diperkirakan lebih 300 ritase (asumsi 100-an truk dengan frekuensi pengangkutan sehari tiga kali) dengan masing-masing pengangkutan mencapai rata-rata 5-7 kubik. "Volume yang ditambang bisa dihitung sendiri kalau dengan gambaran kasar seperti itu," ujarnya.
Hadi Witoyo enggan menyebut nilai kerugian negara yang diakibatkan penambangan pasir liar tersebut.
Dengan asumsi per ritase dump truk harga jual mencapai Rp 600 ribu (harga terendah untuk jarak pendek), maka dalam sehari omzet pasir yang diperjualbelikan bisa mencapai Rp 180 juta atau dalam sepekan bisa tembus kerugian sekitar Rp 1,26 miliar.
BACA JUGA: Kiai Pesantren, Pastor Paroki dan Tausiyah Hari Anti Tambang
"Angka riil (kerugian) bisa jadi jauh lebih besar dibanding perkiraan," katanya.
Atas dasar kondisi sungai Brantas yang semakin buruk itulah, Perum Jasa Tirta selaku pengelola DAS Brantas mulai aktif melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dini masalah penambangan pasir liar di sepanjang Sungai Brantas.
Salah satunya, lanjut dia, dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan tanda peringatan bahwa semua jenis penambangan material tanah, batu, sirtu maupun tanah urug tanpa disertai izin yang sah dilarang oleh negara dan diancam hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar. (ant)