Logo

Dinkes Surabaya Tegaskan Perda KTR Sebagai Kontrol Perilaku Perokok

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 February 2019 13:59 UTC

Dinkes Surabaya Tegaskan Perda KTR Sebagai Kontrol Perilaku Perokok

Diskusi Cara Surabaya Mengatur Rokok di Kantor Antara, Selasa 26 Februari 2019

JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Kesehatan Surabaya menegaskan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sebagai salah satu upaya untuk mengontrol perilaku perokok. Tujuannya agar perokok tidak merokok sembarangan dan menghargai orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok.

“Saya sering menjumpai orang-orang merokok sembarangan, baik di kantor-kantor maupun di tempat umum seperti mall dan taman,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Surabaya, Mira Novia saat diwawancarai usai diskusi Cara Surabaya Mengatur Rokok di Kantor Antara, Selasa 26 Februari 2019.

Adapun, tiga poin tambahan kawasan tanpa rokok meliputi kantor, tempat umum meliputi mall, stasiun, terminal. Kemudian tempat lain-lain seperti tempat di acara insidental maupun dalam acara umum yang melibatkan banyak orang.

BACA JUGA: Demi Anak-anak, WITT Jatim Minta Perda KTR Segera Disahkan

Menurut Mira, perda yang lama mengatur tentang Kawasan Terbatas Rokok. Sedangkan perda baru mengatur Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya. Dengan perubahan ini, perokok diharapkan tidak lagi merokok sembarangan dan merokok di tempat yang sudah disediakan.

“Saat ini sudah banyak fasilitas tempat untuk merokok, yang besar juga bagus,” katanya.

Setelah perda KTR disahkan, ia mengatakan bakal melakukan monitoring ke semua kawasan tanpa rokok selama dua bulan. Pelanggaran dua kali terhadap KTR akan mendapatkan surat teguran. Jika melakukan pelanggaran kembali akan didenda sebesar Rp 250 Ribu.

Dinkes juga akan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 Juta untuk kantor atau perusahaan yang tidak menyediakan ruang khusus untuk kawasan merokok.

BACA JUGA: Komisi D DPRD Surabaya Tunda Pembahasan Perda KTR

“Peraturan ini akan segera diterapkan. Tapi saat ini tinggal menunggu disahkan DPRD melalui Paripurna,” kata Mira.

Dinkes tidak hanya mengatur rokok, tetapi juga vapor (rokok elektrik) yang kini tengah hits. Menurut Mira, vapor juga berdampak buruk bagi kesehatan. Menurutnya, terdapat empat ribu unsur kimia yang masuk dalam vapor.

“Jadi semua jenis rokok baik yang tembakau maupun vapor tercantum dalam perda KTR.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan pihaknya kurang menyetujui adanya penambahan poin kawasan tanpa rokok di Surabaya. Alasannya, karena dalam perda sebelumnya belum diterapkan dengan maksimal oleh pemkot.

BACA JUGA: Korban Asap Rokok Minta Perda KTR Segera Disahkan

Apalagi saat ini, beberapa teman-teman dari anggota legislatif yang justru mempertanyakan penerapan perda yang lama. “Itu sudah diimplementasi ? Makanya mereka mempertanyakan kenapa kita revisi kalau yang itu saja belum diimplementasikan,” ujarnya.

Soeseno yang mengaku telah menyampaikan hal tersebut melalui pemberitaan media massa. Jika pemkot tidak dapat menerapkan peraturan yang lama bisa jadi dalam merancang peraturan tersebut tidak dikaji dengan benar. “Ya, itu berarti dulu membuatnya asal dibuat saja,” tambahnya.

Suseno mengatakan jika perda ini bertujuan untuk mengatur perilaku perokok, maka harus dikaji dan diterapkan dengan baik dan benar. Jangan sampai perda hanya sebagai syarat agar Kota Surabaya memenuhi peraturan pemerintah terkait kawasan tanpa rokok.