Logo

Korban Asap Rokok Minta Perda KTR Segera Disahkan

Reporter:,Editor:

Kamis, 31 January 2019 22:57 UTC

Korban Asap Rokok Minta Perda KTR Segera Disahkan

Korban paparan asap rokok Ikke Widayanti meminta Pemkot Surabaya segera mengesahkan Perda KTR. Foto: IST

JATIMNET.COM, Surabaya – Tarik ulur perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membawa dampak yang tidak kecil. Sejumlah pihak meminta ada penundaan perda tersebut, tetapi juga ada yang mendesak segera disahkan.

Percepatan pengesahan Perda Nomor 5 tahun 2008 ini juga disampaikan Ikke Widayanti (42 tahun). Dia meminta agar percepatan perda ini memberi perlindungan kepada generasi muda agar tidak terpapar dengan asap rokok.

Diceritakan Ikke dia terpapar asap rokok di salah satu restoran, tempatnya bekerja. Dia terpapar rokok baik rekan kerjanya maupun pengunjung restoran yang mayoritas. Dampaknya dia divonis mengidap kanker laring yang diderita kurang lebih 20 tahun.

“Waktu itu larangan merokok belum seperti sekarang. Saya dulu juga sering mengingatkan teman-teman kalau asap rokok itu sangat mengganggu,” kenang Ikke kepada Jatimnet.com, Kamis 31 Januari 2019.

BACA JUGA: Demi Anak-Anak, WITT Jatim Minta Perda KTR Segera Disahkan

Gejala awal yang dirasakan hanya batuk biasa. Lama kelamaan ia merasa suaranya semakin hilang. Batuk tersebut terjadi setelah tujuh tahun bekerja di restoran tersebut.

Awalnya Ikke menganggap hanya batuk biasa. Dia tidak segera melakukan pemeriksaan medis ke puskesmas, klinik atau rumah sakit. Karena tidak kunjung sembuh, dia memutuskan memeriksa ke Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya.

“Saya didiagnosa kanker laring,” lanjut Ikke.

Dengan kondisi yang cukup parah dan tidak bisa bersuara, Ikke dianjurkan untuk operasi dan tenggorokannya harus dilubangi. Sehingga Ikke hanya bisa bernafas melalui lubang di leher, karena hidung yang digunakan untuk bernafas tidak berfungsi.

Karena belum siap dan takut menjalani operasi, Ikke tidak memilih jalur operasi untuk pengobatan laringnya.

BACA JUGA: Revisi Perda KTR Kota Surabaya Mirip Daerah Lain

“Saya mikir risikonya, dan yang menjadi beban pikiran apakah saya masih bisa bekerja atau tidak,” ceritanya.

Tidak menempuh jalur operasi membuat Ikke berusaha mencari beberapa pengobatan alternatif. Apa yang dikatakan semua orang ia lakukan demi kesembuhannya. Sayangnya pengorbanannya tidak membuahkan hasil. Setelah tiga tahun sakit dan kondisi kesehatannya memburuk, Ikke terpaksa mengangkat pita suaranya.

“Sedih ya, orang nggak punya pita suara. Sudah nggak bisa komunikasi sama orang banyak, nggak bisa kerja lagi,” keluh Ikke.

Menurutnya asap rokok ini tidak hanya berdampak pada perokok aktif saja, tetapi perokok pasif juga. Itu sebabnya dia mendesak agar Pemkot Surabaya segera mengesahkan Perda Nomor 8 tahun 2008.

BACA JUGA: Perda KTR Disahkan April 2019

Sementara itu, Dokter Tiroid di RS Onkologi Surabaya Dwi Hari Susilo mengatakan bahwa rokok yang mengandung nikotin, termasuk karbon monoksida itu yang paling bahaya.

“Selain membuat daya tahan tubuh melemah, mulai rongga mulut, hidung, tenggorokan sampai paru-paru bisa berkurang. Sehingga lebih mudah terkena infeksi dan gampang terkena kanker,” ujarnya.

Kandungan berbahaya dari rokok yang dapat merusak tubuh dan menyebabkan kanker, seperti kanker laring yang dialami oleh Ikke. Untuk pengobatannya pun harus segera dioperasi dan berakibat tidak dapat berbicara.

“Kalau pengobatannya kanker laring itu selama masih terlokalisir itu diambil, dioperasi, diambil sebagian laringnya atau keseluruhan,” pungkasnya.