Logo

Revisi Perda KTR Kota Surabaya Mirip Daerah Lain

Reporter:,Editor:

Kamis, 03 January 2019 11:25 UTC

Revisi Perda KTR Kota Surabaya Mirip Daerah Lain

Rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya di Gedung DPRD Surabaya, Kamis 3 Januari 2019. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Salah satu isi revisi adalah penambahan wilayah tempat larangan merokok yang nyaris mirip dengan kota lain.

Ketua Pansus Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Surabaya Junaedi tidak menampik bahwa rincian kawasan larangan merokok sama dengan wilayah lain di Indonesia.

Pasalnya, acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengaman bahan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Kami mengacunya PP 109/2012, merujuk itu memang,” ujar Junaedi diwawancara setelah rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya di Gedung DPRD Surabaya, Kamis 3 Januari 2019.

BACA JUGA: Dinas Kesehatan Harus Rapatkan Ulang Perda Rokok

Di Perda Nomor 5 Tahun 2008 milik Pemkot Surabaya disebutkan ada lima kawasan tanpa rokok, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Sedangkan di draft revisi perda baru bertambah tempat kerja, tempat umum dan tempat lain-lainnya.

Kawasan tersebut mirip dengan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR milik Pemkot Bogor. Yang membedakan ada penambahan larangan merokok di tempat olahraga.

Sedangkan pada Perda Nomor 10 tahun 2011 punya Provinsi Bali, seluruh poin mengenai tempat larangan merokok sama. Lantas apa perbedaannya? Junaedi menuturkan, letak pembeda adalah pada sanksi.

Di draft perubahan perda KTR terdapat sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa denda Rp 250 ribu sebagai muatan lokalnya.

“Masing-masing kabupaten/kota berbeda sanksinya,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.

BACA JUGA: Ini Dampak dan Bahaya dari Rokok Elektrik

Sebenarnya, dalam rapat dengar pendapat pambahasan revisi draft KTR belum final. Masih ada perdebatan mengenai detail KTR.

DPRD Surabaya ingin lebih rinci, tidak sekedar delapan poin seperti yang tertuang. Sedangkan Pemkot menilai poin tersebut sudah cukup.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita, tidak perlu dirinci lagi mana saja yang dimaksud sarana kesehatan atau arena bermain anak-anak.

Detail tersebut bisa ditaruh di peraturan wali kota setelah perda ini digedok.

“Kalau sesuai peraturan menteri kesehatan nanti ketika berubah, perdanya harus berubah. Saya sih tetap di peraturan wali kota. Untuk penjelasan sarana kesehatan terdiri dari apa saja. Ada perwalinya setelah ini. Secara detail di Perwali,” kata Febria.