Rabu, 30 January 2019 05:50 UTC
Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jatim, Arie Soeripan. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jawa Timur meminta tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya segera mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak anak memperoleh rokok.
"Saya pernah menjumpai, di lingkungan perkampungan dan sekolah, terdapat kios yang menjual rokok eceran," kata Ketua WITT Jatim, Arie Soeripan saat diwawancarai usai konferensi pers di Hotel Grand Dafam, Rabu 30 Januari 2019.
Ironisnya, penjual rokok ini melayani anak-anak sekolah yang membeli rokok. Menurut Arie, mudahnya akses bagi siswa memperoleh rokok menggambarkan begitu bahaya dan bebasnya perdagangan rokok. Padahal, kata Arie, pihaknya menginginkan masyarakat Surabaya hidup sehat tanpa rokok.
Mewakili organisasi WITT, ia berharap Perda KTR berdampak positif bagi masyarakat. "Karena kalau sudah ada KTR, masyarakat akan lebih aware dan mengerti," katanya.
BACA JUGA: Perda KTR Bisa Matikan Usaha Kecil
Dengan Perda KTR ini, para perokok akan lebih hati-hati karena tidak bisa merokok di sembarang tempat. Tentunya, ia berharap kawasan merokok tidak hanya menjadi pajangan saja, tetapi berfungsi dan memberikan manfaat untuk semua. “Saya yakin seluruh masyarakat akan mendukung dengan hal ini, karena ini untuk masyarakat Kota Surabaya juga,” kata Arie.
Demi mewujudkannya, Arie akan mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya. “Kami berharap DPRD segera mengesahkan Perda tentang rokok,” ujarnya.
Arie mengatakan, penambahan KTR dari tujuh menjadi delapan dirasa masih kurang, karena melihat luasnya wilayah Surabaya. “Untuk KTR kalau bisa diperbanyak, jangan hanya 7 atau 8 tapi diperbanyak, supaya orang-orang yang merokok ini tidak sembarangan menghisap rokok apa lagi membuang puntungnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Surabaya, Liza Pristianty menyampaikan bahwa Perda KTR kurang mengakomodasi kondisi yang ada di masyarakat. “IAI mengimbau perubahan Perda No. 28 tentang KTR segera disahkan. Kami perda tersebut sudah tidak sesuai lagi mengingat masih adanya celah kepada perokok untuk merokok di tempat umum kendati sudah ada KTR," katanya.