Perda KTR Disahkan April 2019

Khoirotul Lathifiyah

Kamis, 24 Januari 2019 - 00:18

perda-ktr-disahkan-april-2019

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akan menetapkan pengajuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait revisi perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya pada bulan April mendatang.

Pasalnya, dari lima kawasan dalam perda KTR akan ada penambahan tiga wilayah yang akan ditetapkan, yang meliputi tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya.

“Lima kawasan yang sudah ditetapkan meliputi angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, sarana kesehatan dan tempat proses belajar mengajar,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Ibnu Shobri, Rabu 23 Januari 2019.

BACA JUGA: Revisi Perda KTR Kota Surabaya Mirip Daerah Lain

Dalam proses penetapan perda KTR ini pihak dewan sebagai pengawas meminta pendapat masyarakat secara langsung dengan mengadakan rapat dengar (hearing).

Hal tersebut, ungkap Shobri menyebabkan perda KTR yang digagas pada 5 Desember 2018 lalu belum bisa ditetapkan di awal tahun 2019 ini. “Jika secara teknis, perda ini harus selesai pada 20 Februari mendatang,” tambahnya.

Secara jadwal panitia khusus (pansus) Perda KTR pada 20 Februari masa tugasnya sudah berakhir, dan umumnya paling lambat menyelesaikannya di tanggal tersebut.

"Dalam hearing sebelumnya, masyarakat memberikan beberapa masukan. Yang saya sukuri bahwa masyarakat datang berbondong-bondong kepada kita baik yang pro maupun kontra terkait masukan tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA: TCSC IAKMI Jatim Desak Revisi Perda KTR Dan KTM

Adapun beberapa pihak masyarakat yang turut andil dalam pembahasan perda KTR meliputi masyarakat anti rokok (MKAR), aliansi masyarakat korban tembakau, sejumlah perguruan tinggi dan masih beberapa ormas lainnya.

Dari hasil pembahasan, pihak-pihak yang kontra masih memperbolehkan penetapan perda KTR selama tidak melebihi batas wewenang. Seperti memberikan perlindungan pihak terkait supaya tidak menggerus usaha dan mata pencahariannya.

“Misalnya gabungan mitra pabrik rokok,” kata Shobri.

Harapannya perda KTR ini bisa segera selesai, kemudian difasilitasi gubernur, dan disahkan di paripurna. Nantinya orang-orang yang melanggar perda KTR itu akan mendapat sanksi.

Baca Juga