DAERAH, 26/02/2019
Dinkes Surabaya Tegaskan Perda KTR Sebagai Kontrol Perilaku Perokok
Dinkes juga akan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 Juta untuk kantor atau perusahaan yang tidak menyediakan ruang khusus untuk kawasan merokok
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Dugaan Pemecetan Sepihak, 11 Operator Desa Mengadu DPMD Sampang
Bahlil Hadiri Munas XII SOKSI, Ingatkan Filosofi Sapu Lidi
Apes, Harta Wanita Penyedia Open BO Dirampas dan Dibuang di Hutan Dawarblandong
Bupati Probolinggo Ajak Jurnalis Terlibat dalam Pembangunan Lewat Karya
Mahasiswa Profesi Ners Unusa Soroti Hipertensi dan Diabetes pada Lansia