Logo

Dinilai Belum Berizin, Dua Menara BTS di Madiun Disegel

Menara itu terdaftar milik Smartfren dan Indosat. PLN memutus aliran listriknya.
Reporter:,Editor:

Rabu, 02 October 2019 12:23 UTC

Dinilai Belum Berizin, Dua Menara BTS di Madiun Disegel

ILEGAL. Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun saat hendak menyegel menara tower BTS seluler di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu 2 Oktober 2019. FOTO.Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Caruban memutus aliran listrik ke dua menara Base Transceiver Station (BTS) operator seluler di Desa Darmorejo, Mejayan dan Desa Klitik, Wonosari, Rabu 2 Oktober 2019.

Pemutusan aliran listrik dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyegel dua BTS, terdaftar milik operator Smartfren dan Indosat, karena dianggap ilegal. “Bila operasional suatu bangunan dihentikan oleh pemerintah, kami juga harus memutus aliran listriknya” kata Manajer ULP PLN Caruban Supiyadi Kris Bandoko.

Menurut dia, ketentuan itu tertuang dalam perjanjian jual-beli listrik. Karena kini terkuak sejumlah menara tak mengantongi izin pendirian, pihak PLN akan memperketat pengawasan aliran listrik ke BTS di Madiun. “Kalau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada, kami tidak akan menyambungkan,” kata Supriyadi di Desa Darmorejo.

BACA JUGA: Upacara Kesaktian Pancasila, Bupati Tegaskan Madiun Bukan Basis PKI

Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun Eko Budi Hastanto mengatakan pendirian dua BTS itu menyalahi aturan main yang berlaku. Adapun perda yang dilanggar adalah Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin pendirian bangunan.

PUTUS. Petugas PLN memutus aliran listrik ke menara operator seluler ilegal yang berdiri di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu 2 Oktober 2019. FOTO.Nd.Nugroho

Selain itu, ia melanjutkan, pendiriannya juga tak sesuai Perbup Madiun Nomor  16 Tahun 2019 tentang izin pemanfaatan ruang, serta Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang pembangunan, pengawasan, dan pengendalian menara seluler. “Karena melanggar peraturan tersebut maka dikenakan sanksi berupa penghentian (operasional) sementara,” kata dia.

BACA JUGA: Kabel BTS Terbakar, Jaringan Seluler di Jayapura Mati

Ketika izin sudah lengkap, maka segel akan dibuka dan BTS dapat kembali beroperasi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh unit usaha yang ditindak akibat tidak melengkapi legalitas perizinan.

Sejak Januari hingga awal Okober ini setidaknya ada 15 lokasi yang disegel. Belasan tempat itu ada yang sudah menjalankan usaha, pengurukan tanah, dan proses pembangunan.. Mayoritas di antaranya disegel untuk sementara waktu dan dapat kembali beroperasi setelah seluruh izin terbit.

Namun, ada satu toko waralaba yang disegel selamanya karena jaraknya tidak lebih dari 50 meter dari pasar tradisional.