Logo
Sedangkan permohonan penangguhan penahanan VA belum dikabulkan

Dijerat UU ITE, Polda Jatim Tambah Masa Penahanan VA

Reporter:

Jumat, 22 February 2019 08:30 UTC

Dijerat UU ITE, Polda Jatim Tambah Masa Penahanan VA

ilustrasi Prostitusi Online. Foto: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur mengajukan perpanjangan masa penahanan bagi VA, tersangka kasus UU ITE. Tambahan selama 40 hari diajukan setelah VA dikurung selama 20 hari.

Didepan para jurnalis Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K menuturkan permohonan perpanjangan penahanan telah ditembuskan kepada Pengadilan, Kejaksaan dan keluarga VA.

“Polda Jatim melakukan yang namanya hak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana. Kami melakukan permohonan perpanjangan masa tahanan,” katanya Jumat 22 Februari 2019.

BACA JUGA: Empat Tersangka Prostitusi Daring Ajukan Penangguhan Penahanan

Masa tahanan ditambah agar polisi memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi berkas formal dan material guna mengajukan berkas VA ke Kejaksaan. Targetnya berkas tahap 1 akan selesai dikirim ke Kejaksaan pada minggu depan.

“Yang kurang adalah kelengkapan berkas formal dan material,’ katanya.

Mangera menjelaskan kelengkapan formal misalnya surat bukti pemeriksaan ahli yang telah dilakukan kepolisian. Sementara material seperti pembuktian antara tindakan VA serta alat yang digunakan untuk mentransmisikan tindakanya.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dikirim oleh kuasa hukum VA, polisi kini sedang mengkaji dan meneliti pengajuan itu. Hingga kini belum ada keputusan untuk mengabulkan permohonan itu.

BACA JUGA: Kejati Jatim Terima Berkas Dua Muncikari Prostitusi Daring

“Masih kita kaji dan belum kita kabulkan. Buktinya apa? VA masih di dalam (ditahan),’ katanya.

Sebelumnya kasus VA bermula dari penangkapan sejumlah germo prostitusi online oleh Polda Jawa Timur. VA dijerat dengan UU ITE pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan empat germo telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Terkait kasus germo, Mangera menjelaskan dua berkas milik germo telah masuk di kejaksaan.

BACA JUGA: Begini Alur Bisnis Prostitusi Online

“Satu kita tangguhkan karena yang bersangkutan sedang hamil. ES dan TN masuk dalam tahap satu di Kejaksaan, apakah langsung dikabulkan atau masuk tahap dua nanti kami lihat,” katanya.