Selasa, 19 November 2019 11:26 UTC
HEARING. Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait penggunan tanah warga oleh Pemkot Surabaya sebagai fasum jalan, Selasa 19 November 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mendesak pemerintah kota (pemkot) untuk membeli tanah milik Ichwan, warga Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, yang sejak 1990-an menjadi fasilitas umum (fasum).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii menyampaikan pemkot harus menindaklanjuti dengan adil terkait tanah milik warga yang digunakannya.
“Jangan hanya tanah pemkot yang digunakan warga gencar diobrak. Tapi ini kebalikannya, lahannya orang dipakai pemkot tapi tak mau ganti rugi,” kata Imam saat diwawancarai usai rapat dengar (hearing) di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa 19 November 2019.
BACA JUGA: Mediasi Pemkot Surabaya dan Warga Soal Jalan Tambakwedi Masih Buntu
Politisi Fraksi Demokrat-Nasdem ini mengatakan, dari hasil hearing pemkot sudah mengakui bahwa tanah di Jalan Tambak Wedi merupakan milik warga namun masih dilakukan kajian oleh dinas terkait untuk menindaklanjutinya.
Ia menilai tindakan tersebut kurang tepat, apalagi pemkot meminta pemilik tanah untuk mengajukan surat ganti rugi terlebih dulu.
“Saya khawatir pemkot yang punya track record tidak baik tentang hukum, karena belum bisa menuntaskan beberapa kasus tanah di kejaksaan,” kata dia.
BACA JUGA: Jadi Jalan Umum, Pemilik Lahan di Tambak Wedi Minta Pemkot Membeli Tanah
Ia berpesan, jika tidak berkenan membeli atau memberikan ganti rugi kepada Ichwan, pemkot harus mengembalikan tanah tersebut. Sehingga tanah di Jalan Tambak Wedi tidak digunakan sebagai fasum lagi dan dimanfaatkan pemiliknya.
Kuasa hukum Ichwan (pemilik tanah), Sholeh menyampaikan kalau pemilik tanah merasa dirugikan atas tindakan pemkot yang masih enggan membeli tanah kliennya. Apalagi pihaknya tidak pernah meminta ganti rugi pada pemkot atas fasum tersebut.
“Kalau lahan tetap mau dipakai jalan ya harus dibayar oleh pihak pemkot,” kata dia.
Selanjutnya, Sholeh akan terus meminta hak yang harus didapatkan oleh Ichwan. Bahkan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Perak, Rabu 6 November 2019 lalu.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Sebut Penutupan Jalan dengan Tembok Pembatas Resahkan Warga
Jika tidak ada tindak lanjut, pemilik tanah akan menembok kembali akses jalan di Tambak Wedi tersebut. Agar pemkot tidak berlaku sewenang-wenang pada warga, khusunya Ichwan, selaku pemilik tanah.
“Kami sudah pasang spanduk kalau tidak ada solusi hingga tanggal 1 Desember, akan kami tutup,” katanya.
Untuk diketahui, lahan yang digunakan fasum jalan di Jalan Tambak Wedi merupakan milik Ichwan dengan bukti adanya sertifikat tanah. Pada Agustus 2019 lalu, Ichwan menembok akses jalan, sehingga Pemkot Surabaya turun langsung untuk membongkarnya.
Karena tidak terima, Ichwan meminta agar pemkot membeli tanah tersebut. Namun, karena permintaan tidak diterima, kuasa hukum Ichwan melapor ke Polres Tanjung Perak dan mengadu ke DPRD Surabaya.
