Logo

Diduga Memerkosa Anak Asuh, Purnawirawan Polisi Disidang

Reporter:

Senin, 10 October 2022 09:40 UTC

Diduga Memerkosa Anak Asuh, Purnawirawan Polisi Disidang

ombes Pol Purn Ignatius Soembodo yang berada di kursi roda saat didorong untuk menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Seorang mantan perwira polisi diduga melakukan rudapaksa (memerkosa) anak asuhnya yang tak lain adalah anak kandung temannya sendiri berinisial BS.

Dia adalah Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo yang kini diseret ke meja hijau karena kasus tersebut. BS menitipkan SK kepada Soembodo sejak bayi. SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.

JPU Nur Laila mengatakan bahwa sejak dititipkan kepada Soembodo, SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Soembodo ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.

Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa Soembodo.

Baca Juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun di Kasus Dugaan Cabul dan Pemerkosaan

"Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban  sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila.

BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada Soembodo sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.

"Soembodo menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung," kata BS saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Soembodo, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Soembodo untuk biaya hidup anaknya.

Baca Juga: Ngawi Dinyatakan Darurat Pencabulan, Legislator ini Desak Pemkab Bersikap

Namun, belakangab BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Soembodo meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma. "Perbuatan itu sudah dilakukan Soembodo sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi. "Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," kata Amos.