Mas Bechi Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun di Kasus Dugaan Cabul dan Pemerkosaan

Bruriy Susanto

Senin, 10 Oktober 2022 - 05:40

mas-bechi-anak-kiai-jombang-dituntut-16-tahun-di-kasus-dugaan-cabul-dan-pemerkosaan

Tersangka MSAT saat digelandang petugas dari Rutan Medaeng. Foto: Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 10 Oktober 2022. Jaksa menilai apa yang dilakukan terdakwa MSAT itu melanggar KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang juga tim JPU menjelaskan, terdakwa Mas Bechi didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun serta pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Kami mengupayakan menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini ancaman 12 tahun maka ditambah sepertiga dari pasal 65 maka total 16 tahun. Itu yang kami ajukan,” ujar Mia usai sidang,” kata Mia Amiati.

Mia mengungkapkan, di persidangan agenda tuntutan itu tidak ada hal yang meringankan. Sebab, saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum.

Di samping itu, tim JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Semua sudah dibuktikan sama tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama Undang-undang,” katanya.

Sementara ketua tim kuasa hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika menanggapi sidang tuntutan tersebut sangat sadis dan tidak masuk akal. Sebab, tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Semuanya sudah dijelaskan di persidangan dan membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya, ini percuma sia-sia saja,” katanya.

Meski begitu, pihaknya bakal melakukan nota pembelaan atau pledoi. “Jelas, minggu depan kita pledoi. Kami berharap keluarga besar Shiddiqiyah berdoa saja. Ini gak memakai sense dengan kewajaran dari proses tuntutan dan sebagainya, kita ukur saja dimana ini satu-satunya kasus pemerkosaan, korban buka baju sendiri dan chat mesra terdakwa, ini dituntut berat," katanya.

Kasus dugaan pencabulan berawal dari setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.

Mas Bechi adalah anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut yakni KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang. Di tahun 2019, Mas Bechi diperiksa, namun tak mangkir dari pemanggilan dari penyidik Polda Jatim. 

Pada tahun 2020, penyidik pun menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka. Namun, ia tidak kooperatif hingga akhirnya dijemput secara paksa.

Baca Juga