Jumat, 04 October 2024 10:00 UTC
LAPOR BAWASLU. Pegiat Antikorupsi saat melaporkan salah satu Cawabup Probolinggo ke Bawaslu karena diduga masih memiliki utang, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang calon Wakil Bupati (Cawabup) di Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 4 Oktober 2024.
Laporan tersebut dilakukan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) terkait dugaan pemalsuan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bupati LIRA Probolinggo Salamul Huda mengungkapkan bahwa pelaporan bermula adanya informasi mengenai lelang sebuah rumah dan toko yang muncul di situs resmi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rumah dan toko tersebut dilelang diduga karena pemiliknya tak bisa membayar utang ke BRI.
BACA: KPU Kabupaten Probolinggo Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
Properti tersebut diketahui berlokasi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dan ditawarkan dengan harga Rp1,5 miliar.
“Lelang tersebut sudah dimulai sejak 31 Juli 2024 dan setelah kami melakukan investigasi lebih lanjut, properti ini ternyata masih terdaftar atas nama salah satu calon Wakil Bupati yang ikut dalam Pilkada tahun ini,” kata Salamul.
Menurut Salamul, bukti-bukti kepemilikan semakin menguat setelah pihaknya mendapatkan salinan sertifikat Hak Milik Nomor 672 atas properti tersebut.
Atas dasar itulah, LIRA segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu karena diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terutama pasal yang menyatakan bahwa peserta pemilu tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.
BACA: Pilkada Kabupaten Probolinggo, Zulmi-Rasit Nomor 1 dan Haris-Fahmi Nomor 2
“Di LHKPN yang dilaporkan ke KPU, calon tersebut menyatakan tidak memiliki utang. Namun informasi yang kami dapatkan, ternyata masih ada utang senilai Rp2,7 miliar termasuk bunga dan dendanya,” katanya.
Merespons itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengaku telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian selama tiga hari untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil.
“Jika bukti-bukti mendukung, kami segera memanggil pihak terkait dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Yonki.
Menurut Yonki, apabila hasil pemanggilan saksi dan permintaan keterangan terbukti ditemukan pelanggaran, bukan tidak mungkin pihaknya bakal mengambil langkah berikutnya.
