Selasa, 20 October 2020 10:40 UTC
PESERTA AKSI DIAMANKAN. Aparat Kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya mengamakan beberapa massa aksi yang diduga membawa bom molotov, miras, pilok, Selasa 20 Oktober 2020. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepolisian mengamankan puluhan pemuda saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Gedung Negara Grahadi, Selasa 20 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, jumlahnya yang diamankan sebanyak 169 orang. Polisi melihat, kata dia, mereka ini di luar bagian penyampaian pendapat seperti yang sudah direncanakan.
"Ada indikasi yang kita amankan dengan membawa bom molotov, kemudian pilog untuk vandalisme, dan membawa miras," ujar Trunoyudo.
Hanya saja pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail. Seratusan pemuda yang diamankan tersebut saat ini tengah dilakukan pendalaman di Polrestabes Surabaya. "Nanti kita klasifikasi dulu. Karena masih proses identifikasi dan pendalaman oleh penyidik," tegasnya.
BACA JUGA: KontraS Dampingi Tiga Anak Tersangka Perusak Fasum Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sementara untuk pengamanan pada massa aksi hari ini, kata Trunoyudo, kekuatan yang dikerahkan sebanyak 4.147 personel. Mereka terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, Satpol PP, dinas pendidikan, dan juga dinas kesehatan.
Seluruh personel itu sebar di 13 titik seperti pemerintahan, jalur keluar masuk Kota Surabaya, dan juga di sentra ekonomi. "Kita sebar kekuatannya," tegasnya.
Sementara, Kordinator Umum Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Syafiudin mengatakan, tututan pada massa aksi kali ini masih sama yakni menolak Undang-undang Omnibus Law. Hanya satu yang disuarakan yakni pembatalan undang-undang tersebut. "Tetap tuntutan adalah batalkan dan terbitkan Perppu pembatalan Omnibus Law," kata dia.
Menurutnya, undang-undang Omnibus law dinilai banyak merugikan masyarakat. Tidak hanya kaum buruh, melainkan juga pemilik tanah. Ada empat undang-undang yang disederhanakan.