Logo

Dianggap Berbahaya Bagi Keselamatan Penumpang, Polisi Hentikan Kereta Kelinci

Reporter:,Editor:

Jumat, 18 June 2021 07:00 UTC

Dianggap Berbahaya Bagi Keselamatan Penumpang, Polisi Hentikan Kereta Kelinci

PENINDAKAN KERETA KELINCI: Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo, Kamis 18 Juni 2021. Foto: Satlantas Polres Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo melakukan penindakan dan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi layaknya sebuah kereta di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri, Kecamatan Badegan. 

Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan modifikasi ini sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang maupun pengendara kendaraan lain.

Pasalnya semua spek kendaraan telah dirubah dan tidak sesuai dengan aslinya. Bahkan seluruh bodi kendaraan tidak tertutup sehingga sangat berbahaya bagi penumpang. 

“Apa lagi kali ini saya menemui malah digunakan untuk angkut orang di jalan raya, sangat berbahaya bagi keselamatan,” kata Indra, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: Banyak Jalan Berlubang, Angka Kecelakaan di Mojokerto Tinggi

Indra menuturkan jika pihaknya sudah kerap kali melakukan penindakan terhadap sopir atau bahkan pemilik dari kereta kelinci dan juga menyita kereta agar tidak beroperasi.

Namun pelanggaran kerap kali dilakukan kembali oleh para sopir dan pemilik ketika ada masyarakat yang menyewa mereka untuk melakukan perjalanan. “Kereta kelinci ini tidak memiliki uji kelayakan jalan. Akan sangat berbahaya bagi penumpang jika terjadi laka lantas,” tutur Indra. 

Selain tidak memiliki uji kelayakan dari Dinas Perhubungan, sejumlah kereta kelinci tersebut juga tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan. 

“Kami akan tindak tegas bagi kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan. Kami tak ingin terjadi korban laka lantas kepada warga Ponorogo,” pungkas Indra.