Logo

Delapan Organisasi Profesi Kesehatan di Ponorogo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan 

Reporter:,Editor:

Senin, 28 November 2022 07:00 UTC

Delapan Organisasi Profesi Kesehatan di Ponorogo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan 

TOLAK OMNIBUS LAW. Perwakilan delapan organisasi profesi kesehatan di Ponorogo membentangkan poster penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin, 28 November 2022. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Gelombang protes terkait RUU Omnibus Law Kesehatan juga datang dari organisasi profesi kesehatan di Ponorogo. Setidaknya ada delapan perwakilan organisasi profesi kesehatan dengan tegas menolak RUU tersebut.

Delapan perwakilan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Dalam pertemuan yang dilakukan di Sekretariat IDI Cabang Ponorogo di Jalan Sumatera, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, mereka menyatakan lima tuntutan. Pertama, mereka menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Kedua, mereka menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

BACA JUGA: Soal RUU Omnibus Law Kesehatan, Koalisi Profesi Kesehatan se Probolinggo Raya Ancam Mogok Kerja

Ketiga, RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi. Keempat, mereka mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah dengan melibatkan organisasi ksehatan dan tetap menjaga kewenangan organisasi dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Kelima, mereka menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi kesehatan dalam Menyusun RUU Kesehatan yang baru.

“Dalam RUU sendiri juga ada, termasuk masalah kesehatan, selain itu berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua IDI Ponorogo Aris Cahyono, Senin, 28 November 2022. 

Perwakilan organisasi profesi kesehatan berharap pemerintah pusat mau mempertimbangkan untuk mengesahkan RUU. Sebab, jika sejumlah organisasi profesi kesehatan yang saat ini sudah ada dan dihilangkan dikhawatirkan sejumlah regulasi yang saat ini sudah berjalan dengan baik akan bermasalah terutama terkait dengan perizinan. 

BACA JUGA: Massa Gabungan di Jember Tolak RUU Omnibus Law dan Dukung RUU PKS

Aris mencotohkan ketika seorang dokter akan mengajukan izin praktik pada umumnya saat ini semua jalurnya adalah melalui IDI. Padahal, selain pengurusan izin, IDI juga memberikan pelatihan dan pengawasan terkait izin praktik seorang dokter. 

“Sebelum mengeluarkan rekomendasi, ini khan kita menyaring dulu, dia lulusannya mana, sudah melakukan uji kompetensi atau belum,” ujar Aris. 

Ia takut ketika proses-proses yang saat ini sudah tertata kemudian diubah, maka ditakutkan akan banyak dokter yang yang melakukan praktik tidak jelas di masyarakat.

“Terus misalnya profesi dokter dalam berpraktik harus ada regulasi-regulasi tentang profesinya, entah seminar atau pelatihan yang harus diikuti, padahal semua itu selama ini diatur organisasi profesi,” kata Aris.