Logo

Soal RUU Omnibus Law Kesehatan, Koalisi Profesi Kesehatan se Probolinggo Raya Ancam Mogok Kerja

Reporter:,Editor:

Jumat, 18 November 2022 01:00 UTC

Soal RUU Omnibus Law Kesehatan, Koalisi Profesi Kesehatan se Probolinggo Raya Ancam Mogok Kerja

Mogok. Aksi Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan Oleh Koalisi Profesi Kesehatan Se-Probolinggo Raya. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sebanyak 6 Organisasi Profesi Kesehatan Se-Probolinggo melakukan penolakan secara tegas, terkait RUU Omnibus Law Kesehatan yang dianggap merugikan tenaga kesehatan.

Penolakan itu disampikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo, dr Yessi Rahmawati, di Kantor PPNI Kabupaten Probolinggo, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Pada Kamis 17 November 2022.

Dalam pernyataannya, dr Yessi menyampaikan, kalau adanya RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merugikan kepentingan masyarakat, serta berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Disamping itu, juga dapat mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah daerah, dimana sudah sejak lama berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi "Kami menuntut dan mendesak, agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas DPR RI,"tegas Yessi. 

dr Yessi mengatakan, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan Iain sudah mempunyai perundangan-undangan sendiri, di mana masih bagus dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Omnibus Law Diyakini Mampu Bantu UMKM Bangkitkan Ekonomi

"Kelompok profesi ini, jangan sampai diringkas dan disamratakan dalam bentuk Omnibus Law. Apalagi, selama ini masing-masing profesi sudah berjalan dengan baik dan tertib,"tuturnya.

Yessi berharap, UU yang masih berlaku seperti ; UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan dan UU Kebidanan, tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semuanya. 

"Kami mendukung adanya perubahan, namun perubahan yang berdampak lebih baik dari sebelumnya. Termasuk perbaikan sistem kesehatan, terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah,"paparnya.

 Yessi menambahkan, pihaknya tidak segan melakukan aksi mogok kerja, apabila pemerintah tetap memaksa mengesahkan UU yang dinilai merugikan organisasi profesi kesehatan dan masyarakat tersebut. 

Baca Juga: Tolak UU Omnibus Law, Aliansi Rakyat Gresik Demo di Depan Kantor Bupati

"Kalau seandainya kami mogok kerja satu menit saja, maka banyak masyarakat yang tidak terlayani. Karenanya kami mohon kepada pemerintah, agar mempertimbangkan penolakan terkait RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut,"Yessi memungkasi. 

Sekedar informasi, Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Indonesia Kabupaten/Kota Probolinggo yang melakukan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, diantaranya ; Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kemudian dari Persatuan Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).