Logo

Darmawan Dicecar 31 Pertanyaan

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 August 2019 02:05 UTC

Darmawan Dicecar 31 Pertanyaan

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Foto: Dok/M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dalam pemeriksaan, Darmawan alias Aden, dicecar jaksa penyidik dengan 31 pertanyaan. Aden diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak setelah hasil praperadilan ditolak.

Aden ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga lima miliar rupiah.

"Kami periksa tentang peran dalam korupsi yang dilakukan Agus Setiawan Jong serta lima anggota DPRD Surabaya lainnya," ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Rabu 21 Agustus 2019.

Lingga mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang hendak dilimpahkan ke jaksa peneliti. "Yang pasti dalam pemeriksaan ini pertanyaannya lebih mendetail dari pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya," ucapnya.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak akan Jemput Paksa Tiga Anggota DPRD Surabaya

Pemeriksaan sebagai tersangka ini sempat tertunda saat Aden ajukan praperadilan di PN Surabaya. Setelah hasil praperadilan ditolak maka kejaksaan langsung memeriksa Aden sebagai tersangka.

"Secepatnya akan kami tuntaskan penyidikan kasus ini," ucapnya.

Kejari Tanjung Perak juga menetapkan tersangka kepada tiga anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Ratih Retnowati yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dini Rinjati anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan Saiful Aidy anggota Komisi C DPRD Surabaya.

Untuk mengantisipasi tersangka kabur, kejaksaan sudah mencekal ketiga tersangka untuk lari keluar negeri. Selain itu Kejari Tanjung Perak memblokir rekening ketiga tersangka.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Nilai Penyaluran Jasmas Ada Kesalahan Prosedur

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh Ketua Mejelis Hakim, Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan Jong itu Kejaksaan menjerat tiga tersangka lainnya Sugito, Darmawan, dan Binti Rochma yang berprofesi sebagai anggota DPRD Kota Surabaya.

Aksi korupsi ini dilakukan Agus Setiawan Jong dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system.

Selanjutnya proposal itu diajukan Agus ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Tersangka telah melakukan mark up harga barang hingga lima miliar rupiah.