Kamis, 09 April 2020 16:30 UTC
SIDANG PARIPURNA. Sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda LKPJ Bupati Madiun 2019 tertunda akibat wabah Corona. Tampak sidang paripurna di DPRD setempat sebelum ada wabah Corona. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Jadwal sidang paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Madiun tahun anggaran 2019 di gedung DPRD setempat tertunda akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Sebelumnya, kegiatan itu diagendakan pada akhir Maret 2020.
“Karena status di Kabupaten Madiun KLB (virus Corona), maka ditunda hingga akhir bulan ini,” kata Ketua DPRD setempat Fery Sudarsono, Kamis, 9 April 2020.
Politikus PDI Perjuangan ini belum dapat memastikan perubahan jadwal sidang paripurna LKPj bupati. Sebab, salah satu kelengkapan dewan yakni Badan Musyarawah masih membahasnya dalam rapat internal.
BACA JUGA: Siasat Pedagang Madiun yang ‘Terusir’ dari Pasar di Ngawi Akibat Covid-19
Yang jelas, menurut Fery, penundaan sidang paripurna pembahasan LKPj Bupati tahun anggaran 2019 dipengaruhi status zona merah Covid-19 yang ditetapkan di Kabupaten Madiun. Status itu akibat adanya seorang yang positif terinfeksi Covid-19.
Warga yang bersangkutan masih dirawat di RSUD dr Soedono, Madiun. Penularan pada pria yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun itu merupakan klaster Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Ia diduga tertular saat mengikuti diklat petugas haji di Asrama Haji Sukolilo.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto mengatakan bahwa penundaan kegiatan dapat dilakukan karena daerah setempat dinyatakan sebagai KLB Covid-19. Sesuai instruksi dari pemerintah pusat, jadwal sidang paripurna pembahasan LKPj untuk daerah dengan status tersebut dapat dilakukan selama bulan April 2020.
“Sesuai SE Mendagri, LKPj 2019 dapat dilaksanakan pada bulan April dan maksimal tanggal 30,” ujar Tontro.