Logo

Dalih Sebagai Kiai-Bu Nyai, Pasutri di Jember Mampu Tipu Warga dengan Gandakan Uang Rp 61 Juta

Korban Hanya Diberi Daun Busuk dan Emas Palsu
Reporter:,Editor:

Selasa, 30 March 2021 23:40 UTC

Dalih Sebagai Kiai-Bu Nyai, Pasutri di Jember Mampu Tipu Warga dengan Gandakan Uang Rp 61 Juta

UMI PALSU: Umi Kalsum yang mengaku sebagai seorang Bu Nyai dan mempunyai ilmu supranatural yang melakukan penipuan penggandaan uang saat di kantor polisi, Selasa 30 Maret 2021. Foto: Polsek Pakusari

JATIMNET.COM, Jember - Berdalih sebagai seorang istri kiai ataupun paranormal, Umi Kulsum, warga Dusun Penanggungan, Desa Wirowongso Ajung, Kabupaten Jember harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya ia dilaporkan diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dalam menjalankan aksinya, Umi kulsum ini tidak sendirian melainkan bersama suaminya, yakni Yanto. Selain itu juga dibantu satu orang lagi yang berperan sebagai penghubung yakni Dody. Kedua pelaku ini statusnya masih DPO, sebab polisi baru bisa menangkap Umi Kulsum.

Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono menjelaskan, penipuan yang dilakukan ketiga tersangka itu terjadi sejak bulan Februari 2021. Korbannya adalah warga Dusun Gempal, Desa/Kecamatan Pakusari. 

“Semula, pelaku mengaku sebagai kiai atau paranormal yang bisa menyembuhkan anak korban yang sedang sakit. Tetapi anak itu tidak sembuh, pelaku berubah modus dengan mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat korban menyetor sejumlah uang kepada pelaku,” kata Iptu Ali Setihono, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Dalih Jadi Paranormal, Pedagang Angkringan Cabuli dan Sodomi Anak

Dalam menjalankan aksinya, Yanto dan Umi Kulsum ini mengaku sebagai pasutri seorang kiai-bu nyai, dengan dalih mampu menggandakan uang. Mendengar pengakuan ini, Dody lantas mencari korban dan akhirnya ada yang percaya dengan memberi uang nilai totalnya Rp 61 juta.

Selanjutnya korban diberi bungkusan plastik yang diklaim nanti akan berisi uang sejumlah Rp 300 juta. Selain itu, korban juga di beri perhiasan yang diklaim terbuat dari emas senilai Rp 13 juta. 

Tak hanya itu, pelaku juga memberi beberapa barang sebagai prasyarat mulai dari jimat, keris,pecut, tasbih serta kertas bertuliskan aksara arab, yang diklaim membuat korban bisa naik umroh dan membeli mobil serta motor mewah.

“Setelah dibuka, ternyata bungkusan plastik bukan berisi uang tetapi daun yang sudah membusuk. Perhiasannya saat di bawa ke toko emas, ternyata palsu. Ya mungkin karena di sini tingkat pendidikan, jadi masih ada yang percaya seperti itu,” papar Iptu Ali.

Baca Juga: Berdalih Sebagai Supranatural dan Mampu Gandakan Uang, Warga Mojokerto Ditangkap

Sadar telah tertipu, korban pada pekan lalu melapor ke Polsek Pakusari. Dari tiga pelaku, polisi baru berhasil mengamankan satu orang, yakni Umi Kulsum. Adapun dua lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam jumpa pers tersebut, Umi Kulsum mengaku tidak banyak terlibat dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh suaminya tersebut. “Saya hanya terima uang empat kali, totalnya Rp 4,15 juta, untuk makan sehari-hari,” ujar perempuan berambut merah yang dipanggil Bu Nyai oleh korbannya itu. 

Kepada polisi, Umi juga mengaku tidak ikut terlibat untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan uangnya. Umi juga mengaku baru sekali terlibat dalam praktik penipuan dengan modus penggandaan uang ini.

“Sejauh ini laporan baru satu, di Pakusari. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban di wilayah lain. Kita masih kembangkan,” papar Iptu Ali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun. “Ini adalah pasal pengecualian dalam KUHP sehingga bisa dilakukan penahanan meski ancaman maksimalnya di bawah 5 tahun” pungkas Ali.