Senin, 12 October 2020 23:40 UTC

UANG PALSU: Anggota Satreksim Polresta Mojokerto menunjukan barang bukti berupa uang palsu yang diedarkan seorang tersangka Musrilan. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Musrilan warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pria berusia 51 tahun ini diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai ahli supranatural pengganda uang.
Ternyata yang digandakan itu uang palsu dan sudah beredar di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto. Akibat dari perbuatannya, ia diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto dan harus menginap di hotel prodeo. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak Rp 18,2 juta pecahan Rp 100 ribu-an uang palsu.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Lailah mengatakan, peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka ini mempunyai kualitas 1 banding 2 sehingga orang awam cukup sulit membedakannya lantaran nyaris menyerupai uang asli.
Orang yang menjadi korban adalah Mochamad Qomari (44) warga Dusun Kanigorolor, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang melakukan bisnis hewan tokek dan mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
BACA JUGA: Tangkap Residivis Upal, Polres Jember Waspadai Uang Palsu Menjelang Pilkada 2020
"Tersangka ini menawarkan bantuan terhadap korban dengan dalih bisa menggandakan uang, karena memiliki kemampuan supranatural," kata AKP Rahmawati Lailah, Senin, 12 Oktober 2020
Dengan dalih mempunyai kekuatan ghoib, korban pun percaya dan memberikan sebesar Rp 2 ribuan nilai totalnya Rp 4 juta, ke tersangka. Uang tersebut kemudian dimasukan ke dalam tungku untuk digandakan, setelah itu baru diberikan ke korban yaitu uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 13,2 juta.
Tapi, korban baru sadar ketika uang yang didapat dari tersangka dibelikan bensin di SPBU. Petugas SPBU menyampaikan kalau uang yang digunakan korban untukpalsu. Mendengar hal tersebut, korban langsung melaporkan ke kantor polisi. "Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar mantan Kapolsek Wonoayu.
BACA JUGA: Demi Kemaslahatan, Pria Bojonegoro Beli Sapi dengan Upal
Dari penangkapan tersangka, lanjutnya, polisi menemukan uang palsu nilainya Rp 5 juta yang siap diedarkan. Sehingga total Upal pecahan Rp 100 ribu-an yang diamankan dari tangan tersangka Rp 18,2 juta.
"Pengakuan tersangka upal itu diperolehnya dari seorang warga di Surabaya yang kini sudah ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya berikut mesin cetaknya," ujarnya.
Perwira tiga balok di pundak itu mengungkapkan, untuk mendapakan uang palsu, tersangka ini membeli yang Rp 10 juta. "Pelaku menebus uang palsu Rp 23 juta dengan uang asli Rp 10 juta di Surabaya. Di kasus ini tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 ancaman paling lama 4 tahun penjara," Lalilah memungkasi.
