Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis Muhammad Syaiful Afandi 27 tahun, dan Subekti 28 tahun, hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Muhammad Syaiful Afandi 27 tahun, dan Subekti 28 tahun keduannya warga Lamongan dituntut tiga tahun penjara, keduanya telah mengedarkan uang palsu (upal).