Selasa, 08 October 2019 13:33 UTC
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menunjukkan barang bukti. Foto: IST
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap Mukhammad Mundhofar (50) warga Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro setelah mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli sapi.
“Tersangka kami tangkap karena mengedarkan uang palsu di Probolinggo dengan modus pembelian sapi,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji, Selasa 8 Oktober 2019.
Mundhofar ditangkap setelah ada laporan dari salah satu pedagang sapi, Sujono (45) warga Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada 28 Juli 2019. Sujono menyerahkan sapinya senilai Rp 44 juta setelah menyepakati transaksi dengan Mundhofar.
BACA JUGA: Dua Warga Surabaya Tertangkap Lakukan Gendam di Probolinggo
Sujono tidak curiga dengan pembelinya. Dengan begitu dua menyerahkan sapinya dengan uang muka sebesar Rp 30,5 juta. Uang tersebut mayoritas pecahan uang palsu senilai Rp 100.000. Sementara Mundhofar berjanji segera melunasi kekurangannya.
Korban baru menyadari uang yang diterimanya adalah palsu. “Korban baru sadar menerima uang palsu karena setiap belanja uangnya selalu ditolak. Sementara pelaku telah kabur membawa sapi,” lanjut Imam Pauji.
Merasa menjadi korban penipuan, Sujono melaporkan ke polisi pada Sabtu 10 Agustus 2019 lalu. Adapun pelaku ditangkap pekan lalu di Jalan raya Patalan, Probolinggo.
Kepada petugas, Mukhammad Mundhofar mengaku mendapat uang palsu dari seseorang bernama Wadi, Warga Blora yang dia temui di areal Terminal Bojonegoro.
BACA JUGA: Pembobol ATM Ini Bisa Beraksi di Sembilan TKP dalam Sehari
“Saya bertemu Wadi di terminal Bojonegoro, dan diminta membelanjakan uang untuk membeli sapi dengan alasan kemaslahatan,” katanya, Selasa 8 Oktober 2019.
Sejauh ini Polres Probolinggo Kota akan melakukan pengembangan terhadap peredaran uang palsu tersebut. Sekaligus untuk mengetahui apakah tersangka masuk jaringan pembuatan dan peredaran atau hanya mendistribusikan uang palsu.
Mundhofar bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama sekitar 15 tahun.
