
Reporter
ZulafifRabu, 2 Oktober 2019 - 06:59
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Jajaran Polres Probolinggo Kota menangkap dua warga Kenjeran, Surabaya yang melakukan aksi gendam di sebuah minimarket Kecamatan Tongas.
Adalah Hariyanto (43) dan Rifa’i (44), kakak-beradik asal Kelurahan Tanah Kali Kending, Kecamatan Kenjeran saat ini ditahan di Mapolsek Kademangan, karena terbukti melakukan kejahatan gendam.
Modus yang digunakan kedua warga Kenjeran ini dengan menukar sejumlah uang di Minimarket Basmalah, Kecamatan Tongas, 22 September 2019 lalu. Keduanya menukarkan uang receh di minimarket tersebut sebesar Rp 600 ribu.
BACA JUGA: Pembobol ATM Ini Bisa Beraksi di Sembilan TKP dalam Sehari
Penukaran itu dilayani Alimudin, petugas kasir minimarket. Namun Alimudin merasa seperti dihipnotis. Tanpa sadar uang receh yang diterima dari pelaku ditukar dengan uang sekitar Rp 3,5 juta.
“Setelah menerima uang itu, pelaku pergi. Saya baru sadar telah menjadi korban hipnotis,” kata Alimudin, Rabu 2 Oktober 2019. Selanjutnya dia melaporkan ke kepolisian terdekat.
Kapolsek Kademangan, Kompol Toyib Subur mengatakan kedua pelaku ditangkap sebelum beraksi di minimarket 89, di Jalan Krakatau. “Setelah kami tangkap, pelaku kami serahkan ke Polsek Tongas, karena kejadian di wilayah tersebut,” ungkap Toyib.
BACA JUGA: Dua Pembobol ATM di Probolinggo Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua warga Kenjeran, Surabaya ini tak hanya beraksi di Probolinggo saja. “Keduanya pernah beraksi di Pasuruan,” lanjut Toyib.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya motor Honda Beat bernopol L 4219 LI, dan uang receh koin yang diletakkan di dalam tas plastik.
Toyib menerangkan keduanya terancam Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.