Logo

Curi Motor, Bandit Jalanan Asal Surabaya dan Sidoarjo Diringkus

Reporter:,Editor:

Kamis, 21 January 2021 09:40 UTC

Curi Motor, Bandit Jalanan Asal Surabaya dan Sidoarjo Diringkus

PENCURIAN: Empat tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Gresik saat gelar ungkap kasus yang dilakukan Polres Gresik, Kamis 21 Januari 2021. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Bandit jalanan asal Surabaya dan Sidoarjo diringkus anggota Satreskrim Polres Gresik. Pasalnya, kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah titik wilayah Kabupaten Gresik.

Para bandit tersebut adalah Dedi Yonata Arisan alias Kepet kemudian AChmad Khusairi alias Ambon dan Leonardo Kurniawan Alias Teklek, ketiganya merupakan warga Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya yang juga merupakan satu komplotan.

Sedangkan satu tersangka lagi adalah Dika Octa Pratama yang juga merupakan pemain lama, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, keempat tersangka ini kerap melakukan aksi pencurian motor di sejumlah titik wilayah Gresik. Dengan modus, pelaku mengikuti para korbannya, kemudian menunggu sampai motor itu diparkir.

BACA JUGA: Sebarkan Hoaks Meninggalnya Kasdim Gresik Usai Vaksin, Napi Lapas Surabaya Diamankan

Saat korban memarkirkan motornya, masih kata Arief Fitrianto, para pelaku ini merubahnya dengan menggeser. "Begitu pemiliknya lengah, dan tidak sadar saat motornya sudah dipindah atau digeser, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Untuk itu masyarakat harus selalu waspada," katanya, Kamis 21 Januari 2021.

Kapolres mengakui, aksi pencurian di Gresik saat ini marak. Krena terlihat banyak masyarakat Gresik merasa menjadi korban pencurian terus diposting atau disebar luaskan ke media sosial, seperti Facebook.

"Dari pemeriksaan, untuk tiga tersangka yang merupakan warga Surabaya itu sudah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda. Untuk satu tersangka asal Sidoarjo itu ditangkap saat baru saja melakukan aksi pencurian di daerah Driyorejo, Gresik," ujarnya.

BACA JUGA: Pelanggar Prokes di Gresik akan Jalani Tes Cepat Antigen Pendeteksi Covid

Dari aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, lanjut Arief Fitrianto, polisi mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor diantaranya tujuh jenis matik dan satu motor merek Kawasaki Ninja dengan kondisi protolan. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan ancamannya tujuh tahun penjara," katanya.

Sementara, salah seorang tersangka mengaku, aksi pencurian motor yang dilakukan itu sesuai dengan pesanan. Seperti kendaraan yang saat ini lagi marak digunakan dan cepat dijual. "Rata-rata sekarang itu kendaraan matic. Harga pasaran dua juta per-unit, untuk jenis honda PCX tiga juta," singkat DYA saat ditanya disela-sela gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik.