
Reporter
Agus SalimRabu, 13 Januari 2021 - 12:20
Editor
Ishomuddin
OPERASI YUSTISI. Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan/Kabupaten Gresik di hari pertama PPKM, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Petugas pemburu pelangar protokol kesehatan dalam hal ini TNI, Polri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memastikan akan melakukan tes cepat atau rapid test antigen terhadap pelanggar saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik.
Petugas telah menyediakan 5.000 alat rapid test antigen saat menggelar operasi yustisi yang akan dilakukan setiap hari selama PPKM 11-25 Januari 2021.
"Kami akan lakukan operasi gabungan berskala besar (yustisi) setiap hari, dibantu TNI dalam hal ini Kodim 0817 dan juga pemerintahan. Kami akan langsung melakukan rapid test antigen ke pelanggar," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Rabu 13 Januari 2021.
BACA JUGA: Petugas Beri Peringatan Warkop Langgar Jam Operasional PPKM di Gresik
Menurutnya, pelanggar adalah mereka yang sengaja tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Begitu juga tempat usaha dan pengunjung yang tidak menaati aturan PPKM.
"Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020. Sasarannya mereka yang berkerumun dan di luar jam malam yang ditentukan," katanya.
BACA JUGA: Hari Pertama PPKM di Gresik, Belasan Pelanggar Diberi Sanksi
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik Saifuddin Ghozali menegaskan dalam operasi gabungan (yustisi) PPKM, pihaknya menyediakan 5.000 alat rapid test antigen sekaligus tim tenaga kesehatan.
"Sudah kami siapkan sekaligus tenakesnya, alat ini bisa mendeteksi hingga 90 persen akurasinya. Mereka (pelanggar) yang kedapatan positif akan langsung kita lakukan isolasi," katanya.
Selain harus mengenakan masker, masyarakat diimbau tidak keluar rumah atau beraktivitas yang menimbulkan kerumunan saat jam malam diberlakukan yakni pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.