Senin, 11 January 2021 10:00 UTC
OPERASI YUSTISI. Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan/Kabupaten Gresik di hari pertama PPKM, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Petugas gabungan melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Gresik selama 11-25 Januari 2021.
Aparat gabungan dari Polres, Kodim 0817, dan Satpol PP Gresik menggelar operasi yustisi di sepanjang Jalan Gubernur Suryo, Gresik, Senin 11 Januari 2021.
Kapolres AKBP Arief Fitrianto melalui Perwira Pengendali (Padal) Ipda Yonandha Adi Yuliansyah mengatakan operasi yustisi mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020.
BACA JUGA: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim
Pengendara maupun pejalan kaki yang tidak menegenakan masker akan diberi sanksi. Pada operasi yustisi hari ini terdapat 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dan dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik, hingga sanksi administrasi.
"Sanksi merupakan upaya agar bisa memberi efek jera dan tidak terulang kembali. Kami harap masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Yonandha.
PPKM membatasi kegiatan masyarakat baik kegiatan perkantoran, sekolah, hingga mal, pusat belanja, dan tempat kuliner.