Minggu, 28 December 2025 00:30 UTC

Operasi tangkap tangan oleh aparat Polsek Kraksaan terhadap pemred yang diduga memeras pengusaha tambak udang. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intel Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo menangkap dua terduga pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak udang.
Satu terduga pelaku adalah Jamaluddin, 50 tahun yang diketahui sebagai pemimpin redaksi (pemred) media online. Kemudian, terduga pelaku lain adalah Moh Rais, 60 tahun, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan.
Kedua pria itu ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kafe Alino, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga hasil pemerasan terhadap Andika Rheza Putra, 36 tahun, pemilik tambak udang di Desa Asembakor, Kabupaten Probolinggo.
Dugaan pemerasan itu bermula pada Jumat malam, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.44 WIB. Saat itu, korban menerima panggilan telepon dari Jamaluddin.
Dalam percakapan tersebut, Jamaluddin menyampaikan bahwa warga akan menggelar demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dari tambak milik korban.
Keesokan harinya, Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Jamaluddin kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Ia menyampaikan, demonstrasi bisa dibatalkan asalkan korban menyerahkan uang senilai Rp5.000.000 untuk dibagikan kepada 66 warga yang berencana menggelar aksi
Merasa tertekan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kraksaan. Petugas pun segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi menyatakan bahwa pihaknya langsung mendalami kasus dugaan pemerasan. Korban dan beberapa saksi juga dimintai keterangan.
BACA: AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Pemerasan Berkedok Wartawan
Selang beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Reskrim turun ke lapangan. Tujuannya, memantau lokasi penyerahan uang yang disepakati korban dengan terduga pelaku. Setelah serah terima uang berlangsung, petugas langsung melakukan OTT.
"Kami menangkap dua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Iptu Djuwantoro, Minggu, 28 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, polisi juga menyitas sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp5.000.000, dua unit telepon genggam merek Oppo, dan satu lembar daftar nama.
Para terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan ancaman.
“Saat ini, kami masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi, serta memroses perkara hingga tuntas,” pungkas Djuwantoro.
